PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memberikan kembali insentif pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam kegiatan bertajuk Promo November.

Diskominfo Kaltim menyatakan perpanjangan periode pemutihan diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan fasilitas pajak yang diberikan

"Segera bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda yang sudah telat pada kantor Samsat terdekat!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Diskominfo Kaltim, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program pemutihan dalam Promo November diberikan sepanjang bulan ini. Meski begitu, program ini sebetulnya telah diberikan sejak 12 Agustus 2024 untuk memeriahkan HUT ke-79 Indonesia dan telah beberapa kali diperpanjang.

Melalui program itu, pemprov memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu, pemprov juga memberikan diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengunjungi tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.

Pemprov juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (rig)

https://www.instagram.com/p/DB0hYEfvbsd/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra