PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memberikan kembali insentif pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dalam kegiatan bertajuk Promo November.

Diskominfo Kaltim menyatakan perpanjangan periode pemutihan diberikan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan fasilitas pajak yang diberikan

"Segera bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda yang sudah telat pada kantor Samsat terdekat!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram Diskominfo Kaltim, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Program pemutihan dalam Promo November diberikan sepanjang bulan ini. Meski begitu, program ini sebetulnya telah diberikan sejak 12 Agustus 2024 untuk memeriahkan HUT ke-79 Indonesia dan telah beberapa kali diperpanjang.

Melalui program itu, pemprov memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, pemprov juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.

Selain itu, pemprov juga memberikan diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengunjungi tempat pelayanan Samsat atau e-Samsat.

Pemprov juga telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik melalui bank, e-commerce, minimarket, kantor pos, maupun e-wallet. (rig)

https://www.instagram.com/p/DB0hYEfvbsd/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6