Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tukin diputuskan untuk dinaikkan karena ketiga instansi tersebut mampu melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kenaikan tukin ditetapkan melalui Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023.
"... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).
Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
Tukin baru bagi pegawai Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sejak ketiga perpres berlaku. Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023 telah diundangkan pada 13 Juni 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ke depan, pegawai di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diwajibkan untuk mempertahankan dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian PANRB dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.