APBN 2021

Jokowi Minta K/L dan Pemda Mulai Proses Lelang Bulan Depan, Ada Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 12:03 WIB
Jokowi Minta K/L dan Pemda Mulai Proses Lelang Bulan Depan, Ada Apa?

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 di Istana Negara.

Jokowi meminta para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah segera memulai proses lelang agar belanjanya bisa langsung terealisasi sejak Januari 2021. Menurutnya, percepatan realisasi belanja sangat penting untuk mendorong pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19 pada kuartal I/2021.

"Saya minta kepada seluruh menteri, pimpinan lembaga, pemerintah daerah, terutama yang memiliki anggaran besar, lakukan lelang sedini mungkin di bulan Desember ini, agar bisa menggerakkan ekonomi pada kuartal I/2021," katanya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Jokowi mengatakan belanja pada APBN 2021 senilai Rp2.750 triliun atau tumbuh 0,4% dibandingkan dengan pagu belanja dalam APBN tahun ini. Alokasi tersebut termasuk belanja untuk kementerian/lembaga senilai Rp1.032 triliun dan TKDD Rp795,5 triliun.

Jokowi berharap semua anggaran tersebut dapat dibelanjakan untuk menangani pandemi Covid-19 serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional tahun depan.

Dia menyebut beberapa belanja prioritas pada 2021 yakni untuk bidang kesehatan Rp169,7 triliun, pendidikan Rp550 triliun, infrastruktur Rp417,17 triliun, perlindungan sosial Rp408,8 triliun, ketahanan pangan Rp99 triliun, serta pembangunan teknologi informasi Rp26 triliun.

Baca Juga:
Ada DIPA Elektronik & e-Katalog 6.0, Belanja APBN 2025 Mulai 1 Januari

Di bidang kesehatan, Jokowi meminta tetap memperhatikan penanganan Covid-19, terutama pada vaksinasi. Anggaran pun dapat digunakan untuk penguatan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, serta penelitian dan pengembangan.

APBN 2021 juga tetap berfokus pada belanja perlindungan sosial, terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan rentan, serta memberikan dukungan kepada UMKM dan dunia usaha. Selain itu, reformasi struktural juga tetap harus berjalan, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan sosial.

Oleh karena itu, kementerian/lembaga yang membidangi belanja prioritas tersebut juga harus segera menggenjot belanjanya. Misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

"Manfaatkan APBN dan APBD dengan cermat, efektif, tepat sasaran. Seluruh rupiah yang ada pada APBN dan APBD harus betul-betul dibelanjakan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, Jokowi juga mengingatkan agar penggunaan anggaran 2021 bisa lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat tapi dengan tetap harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?