PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Muhamad Wildan | Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perincian APBN 2025 dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) akan disusun mengikuti nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) sebelum dilantiknya Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setelah perpres perincian APBN 2025 dan DIPA ditetapkan maka pemerintah akan melakukan pergeseran anggaran sesuai dengan nomenklatur K/L yang baru.

"Untuk penyerahan DIPA 2025 yang diterbitkan presiden ini kami masih menggunakan postur yang sama. Jadi, K/L-nya seolah-olah belum berubah. Pagu masih sama, tetapi sudah dilakukan perubahan berdasarkan komposisi," katanya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, pemerintah tetap akan mengalokasikan anggaran senilai Rp93,6 triliun kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN 2025.

Anggaran tersebut akan dialokasikan kepada 3 kementerian baru yang merupakan hasil pemecahan Kemendikbudristek, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.

Setelah dialokasikan, pemerintah berwenang untuk melakukan pergeseran antarprogram. Tindakan ini juga sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf m UU APBN 2025 yang menyebut pemerintah berwenang melakukan pergeseran anggaran antarprogram guna menyelesaikan restrukturisasi K/L.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Itu gelondongan gedenya masih sama, tapi sekarang sudah dibagi menjadi 3. Programnya antara mereka, kalau ada pergeseran bisa ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, lanjut menteri keuangan, pengalokasian anggaran kepada K/L baru akan dilakukan pemerintah dengan tetap melibatkan DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bermitra dengan K/L baru dimaksud.

Dalam Pasal 51 UU APBN 2025, ditegaskan pengalokasian anggaran kepada K/L yang mengalami pemisahan atau yang baru dibentuk harus dilakukan dengan persetujuan DPR melalui pimpinan AKD yang menangani urusan K/L dimaksud.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"K/L yang mengalami pemisahan dan K/L yang dibentuk baru itu pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan DPR melalui pimpinan AKD yang khusus menangani urusan K/L tersebut," tutur Sri Mulyani.

Ke depan, APBN 2025 akan disesuaikan sejalan dengan usulan K/L dan arahan presiden. Penyesuaian akan mulai didiskusikan dengan K/L pengusul pada Desember 2024, sedangkan revisi DIPA akan dirampungkan pada pekan pertama Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra