Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan lonjakan pencairan anggaran akan jatuh pada 23 Desember 2024, bertepatan dengan batas penyelesaian surat perintah membayar (SPM).
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan batas pembayaran SPM pada tahun lalu jatuh pada 15 Desember 2023. Pada saat itu, kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) menerima 49.000 SPM dalam sehari.
"Sekarang karena kami akan tutup tanggal 23, nanti mungkin puncaknya akan ada sekitar tanggal 23," katanya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Prima mengatakan peningkatan penerbitan SPM oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) yang diterima KPPN sebetulnya mulai terasa dalam beberapa waktu terakhir. Pada September dan Oktober 2024, rata-rata SPM yang diterima KPPN sebanyak 25.000 per hari, sedangkan pada November 2024 menjadi 26.000 per hari.
Adapun pada awal Desember ini, KPPN menerima sekitar ke 44.000 SPM per hari.
Dia menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan pencairan anggaran pada akhir tahun. Pertama, memperpanjang durasi layanan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Apabila KPPN normalnya buka hingga pukul 17.00, durasi layanan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Kedua, Kemenkeu dalam menjaga kelancaran pencairan anggaran juga selalu melakukan pengecekan terhadap sistem yang terkait dengan pembayaran. Sebab, sistem yang baik juga berdampak pada kecepatan pelayanan KPPN.
Ketiga, Kemenkeu membuatkan task force untuk membantu pelayanan pencairan anggaran di KPPN yang mempunyai beban kerja tinggi. Melalui skema ini, KPPN akan mendapatkan bantuan dari kantor pusat dalam pelaksanaan penyelesaian surat perintah membayar (SPM).
Keempat, akan dibentuk suatu manajemen antara KPPN dan satker sehingga terdapat tim yang memastikan jadwal-jadwal penyampaian SPM kepada KPPN.
"Prediksi kami ini [SPM] akan meningkat sekitar 7% sampai 8% dibandingkan tahun yang sebelumnya," ujarnya.
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Setelah SPM diterbitkan, SPM tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. Penelitian SPM ini meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM.
Adapun pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.