PELANTIKAN PEJABAT

Jokowi Lantik Pejabat Baru BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 12:29 WIB
Jokowi Lantik Pejabat Baru BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) periode 2021 hingga 2026. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) periode 2021 hingga 2026.

Jokowi melantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.37/P dan No. 38/P Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021. Dalam sumpahnya, mereka berjanji akan setia kepada UUD 1945 serta menjalankan semua perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar mereka saat mengucapkan sumpah jabatan, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri atas Achmad Yurianto sebagai ketua dari unsur pemerintah, serta Regina Maria Wiwieng Handayani sebagai anggota dari unsur pemerintah. Selain itu, ada Indra Yana dan Siruaya Utamawan sebagai anggota dari unsur pekerja, Iftida Yasar dan Inda Deryanne Hasma sebagai anggota dari unsur pemberi kerja, serta Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat.

Kemudian, Dewan Direksi BPJS Kesehatan terdiri atas Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama dan 7 orang lainnya sebagai direktur. Ketujuh direktur itu adalah Andi Afdal, Arief Witjaksono Juwono Putro, David Bangun, Edwin Aristiawan, Lily Kresnowati, Mahlil Ruby, serta Mundiharno.

Bersamaan dengan itu, Jokowi juga melantik Dewan Pengawas Dan Direksi BP Jamsostek. Dewan Pengawas BP Jamsostek yakni Muhammad Zuhri sebagai ketua dari unsur pemerintah dan Kushari Suprianto sebagai anggota dari unsur pemerintah.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Selain itu, ada Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho sebagai anggota dari unsur pekerja, Subchan Gatot dan Muhamad Adya Warman sebagai anggota dari unsur pemberi kerja, serta Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat.

Adapun Dewan Direksi BP Jamsostek, ada Anggoro Eko Cahyo sebagai direktur utama. Selain itu, ada 6 orang yang menjabat sebagai direktur, yakni Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahmat Swandha, Edwin Michael Ridwan, Pramudya Iriawan Buntoro, Roswita Nilakurnia, serta Zainuddin.

Upacara pelantikan pejabat BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek tersebut berlangsung di Istana Negara yang dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju. Prosesi pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan mewajibkan semua tamu undangan mengenakan masker dan menjaga jarak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra