PENERIMAAN NEGARA

Jokowi: Kalau Ada Investasi Baru, Kita Bisa Memungut Pajaknya

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 11:00 WIB
Jokowi: Kalau Ada Investasi Baru, Kita Bisa Memungut Pajaknya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kehadiran investasi baru akan menambah pundi-pundi pendapatan negara, terutama dari pajak.

Presiden mengatakan pemerintah berupaya menarik lebih banyak investasi baru dengan memberikan kemudahan perizinan dan berbagai fasilitas. Nanti, perusahaan yang telah beroperasi akan menjadi wajib pajak dan berkontribusi dalam menambah penerimaan negara.

"Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, mendirikan pabrik, mendirikan industri, artinya ada yang kita pungut pajaknya, ada tambahan lagi," katanya dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah 2021, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menuturkan pajak menjadi penyumbang utama dari keseluruhan penerimaan negara, yakni mencapai 76%. Penerimaan tersebut bisa bertambah besar asal basis pajaknya juga meluas, termasuk di dalamnya perusahaan-perusahaan baru.

Untuk itu, ia meminta kepala daerah untuk aktif mengundang investor untuk menanamkan modalnya di wilayahnya. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang berisi berbagai kemudahan dan insentif untuk para investor.

Dia berharap pemda dapat memberikan kemudahan dan dukungan sehingga investor merealisasikan pembangunan perusahaan atau pabrik sehingga dapat berkontribusi positif pada penerimaan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"[Penerimaan pajak] yang paling besar memang pajak dari badan usaha, yaitu perusahaan atau PT," ujarnya.

Sementara itu, presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2021 mencapai 7%. Dia juga menilai investasi menjadi kunci penting untuk mengerek pertumbuhan ekonomi di daerah selain ekspor, lantaran kemampuan APBN dan APBD sangat terbatas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 21:37 WIB

Memberikan jalan yang luas kepada para investor untuk berusaha di Indonesia memang menggiurkan dari sisi ekonomi. Tapi perlu diperhatikan pula dampak lanjutan dari badan usaha yang berinvestasi di Indonesia. Perlu Perizinan Berusaha yang sesuai dengan SDG's dan tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undanga. Karena bagaimanapun, tidak ada yang lebih penting daripada Kesejahteraan Rakyat Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN