EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Instruksikan Rp40 Triliun Direlokasi untuk Kepentingan Warga

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 18:00 WIB
Jokowi Instruksikan Rp40 Triliun Direlokasi untuk Kepentingan Warga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menahan pencairan anggaran sekitar Rp40 triliun, di tengah wabah virus Corona.

Anggaran yang dimaksud Jokowi adalah anggaran dari pos-pos yang kurang penting, seperti pos perjalanan dinas, rapat kementerian atau lembaga dan lainnya. Nanti, anggaran tersebut dialihkan untuk menjaga konsumsi masyarakat.

"Dialihkan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, baik petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro, usaha kecil. Saya kira arahnya ke sana," katanya dalam rapat terbatas via konferensi video, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Jokowi menambahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus lebih berani menahan pencairan anggaran yang kurang mendesak, untuk direlokasi pada belanja yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Presiden juga meminta alokasi dana program keluarga harapan (PKH) ditambah. Menurut Jokowi, penambahan anggaran PKH akan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga akan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Instruksi presiden itu juga menambah insentif fiskal sebelumnya, yaitu penambahan bantuan untuk keluarga penerima manfaat dari Rp50.000 menjadi Rp200.000, dengan total tambahan anggaran sebesar Rp4,56 triliun. Adapun bantuan itu berlaku untuk Maret-Agustus.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Jokowi juga meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertinggal dapat memastikan dana desa sebesar Rp72 triliun diarahkan untuk program yang menyerap banyak pekerja desa atau padat karya.

“Manfaat dana desa tahun ini harus bisa dirasakan oleh semua masyarakat, sehingga ikut mendorong perekonomian di desa,” tuturnya.

Untuk sektor swasta, Jokowi memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UMKM mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, dan berharap sektor swasta tetap produktif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari