INSENTIF PAJAK

Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 07:01 WIB
Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan produsen otomotif kewalahan melayani lonjakan pesanan mobil baru.

Jokowi mengatakan insentif PPnBM DTP telah membuat angka pesanan pembelian (purchase order) mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. Menurutnya, tingginya pemesanan mobil tersebut mengharuskan industri otomotif meningkatkan produksinya.

"Artinya, ini yang memproduksi kewalahan. Artinya lagi, industri otomotif sudah bangkit kembali," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

Ia menilai dampak pemulihan itu juga mulai terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Alasannya, pemerintah telah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.

"[Insentif PPnBM DTP] untuk mendorong semakin banyak permintaan, agar ada demand di situ yang bisa menggerakkan industri otomotif kita," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif ini diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 08:16 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. PPnBM diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan permintaan otomotif yang menurun drastis pada tahun 2020. Upaya tersebut dinilai berhasil yang dapat dilihat dengan terdapat permintaan otomotif meningkat 190%. Harapannya, dengan melonjaknya permintaan terhadap otomotif, bisa diikuti dengan produksi otomotif sehingga mencegah tingkat harga persaingan otomotif.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN