INSENTIF PAJAK

Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 07:01 WIB
Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan produsen otomotif kewalahan melayani lonjakan pesanan mobil baru.

Jokowi mengatakan insentif PPnBM DTP telah membuat angka pesanan pembelian (purchase order) mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. Menurutnya, tingginya pemesanan mobil tersebut mengharuskan industri otomotif meningkatkan produksinya.

"Artinya, ini yang memproduksi kewalahan. Artinya lagi, industri otomotif sudah bangkit kembali," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

Ia menilai dampak pemulihan itu juga mulai terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Alasannya, pemerintah telah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.

"[Insentif PPnBM DTP] untuk mendorong semakin banyak permintaan, agar ada demand di situ yang bisa menggerakkan industri otomotif kita," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif ini diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 08:16 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. PPnBM diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan permintaan otomotif yang menurun drastis pada tahun 2020. Upaya tersebut dinilai berhasil yang dapat dilihat dengan terdapat permintaan otomotif meningkat 190%. Harapannya, dengan melonjaknya permintaan terhadap otomotif, bisa diikuti dengan produksi otomotif sehingga mencegah tingkat harga persaingan otomotif.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6