KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 08:00 WIB
Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perusahaan yang menerima stimulus fiskal harus yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Menurut Jokowi, pemberian berbagai stimulus bertujuan untuk mencegah meluasnya PHK di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta jajarannya terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pandemi virus Corona saat ini telah menimbulkan dampak yang luas pada perekonomian di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan. Dalam catatan Presiden, sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan akibat pandemi.

Selain itu, ia juga mencatat sebanyak 375.000 pekerja formal yang terkena PHK, dan 315.000 pekerja informal yang juga terdampak.

Pemerintah pun telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemberian insentif juga diperluas cakupannya. Dari hanya untuk industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu, kini ditambah 18 sektor usaha lainnya. Perluasan insentif itu juga penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona.

“Ini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan ini betul-betul segera diimplementasikan, sehingga dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” ujar Jokowi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra