EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Tugasnya?

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 13:39 WIB
Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Tugasnya?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan program-program yang berdampak positif pada perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim tersebut akan mengurus semua upaya penanganan pandemi virus Corona sekaligus dampaknya pada perekonomian. Jokowi menunjuk Airlangga sebagai Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangannya, juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi years," katanya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga mengatakan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional memiliki enam wakil ketua, yakni MenkoMaritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Selain itu, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, dalam operasionalnya, Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional. Erick akan membawahi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jokowi membentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional karena pemulihan dampak pandemi yang memerlukan waktu bertahun-tahun. Jokowi pun menugaskan tim tersebut untuk merencanakan dan mengeksekusi program-program untuk penanganan pandemi sekaligus pemulihan ekonomi.

"Ini berjalan beriringan. Dalam arti, keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan terkoordinasi maksimal," ujar Airlangga.

Menurutnya, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Komite Kebijakan dan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dia tak memerinci apakah itu PP tersebut merupakan beleid baru atau revisi atas PP No. 23 Tahun 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB