Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan program-program yang berdampak positif pada perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim tersebut akan mengurus semua upaya penanganan pandemi virus Corona sekaligus dampaknya pada perekonomian. Jokowi menunjuk Airlangga sebagai Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangannya, juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi years," katanya, Senin (20/7/2020).
Airlangga mengatakan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional memiliki enam wakil ketua, yakni MenkoMaritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Selain itu, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, dalam operasionalnya, Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional. Erick akan membawahi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Jokowi membentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional karena pemulihan dampak pandemi yang memerlukan waktu bertahun-tahun. Jokowi pun menugaskan tim tersebut untuk merencanakan dan mengeksekusi program-program untuk penanganan pandemi sekaligus pemulihan ekonomi.
"Ini berjalan beriringan. Dalam arti, keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan terkoordinasi maksimal," ujar Airlangga.
Menurutnya, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Komite Kebijakan dan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dia tak memerinci apakah itu PP tersebut merupakan beleid baru atau revisi atas PP No. 23 Tahun 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.