KEPPRES 22/P/2023

Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB
Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 22/P/2023, Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner non-ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023–2028.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pansel akan bekerja terhitung sejak keppres berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota dewan komisioner OJK 2023-2028. Adapun menteri keuangan bertugas sebagai ketua merangkap anggota pansel.

"Pansel mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non-ex-officio dewan komisioner OJK serta melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d. UU 4/2023 tentang PPSK," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

UU PPSK telah mengatur 9 persyaratan bagi pendaftar calon anggota dewan komisioner OJK. Persyaratan tersebut yakni warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Lalu, pendaftar tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan; serta mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Pendaftar juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pendaftaran calon anggota dewan komisioner OJK dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Pendaftar juga harus mengisi 6 formulir yang tersedia pada laman tersebut.

Setelahnya, pendaftar wajib memindah dan mengunggah dokumen KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2022, serta tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan kepada KPK, khusus bagi calon yang memang wajib lapor.

Pendaftar juga harus mengirimkan pas foto berwarna dan terbaru, pindaian ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh untuk mengikuti seleksi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Lalu, bukti tertulis yang menunjukkan calon anggota mempunyai pengalaman keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon pendaftar apabila relevan.

Tidak hanya itu, pendaftar juga diminta menyampaikan surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia, piagam penghargaan yang relevan jika ada, makalah yang ditulis secara mandiri oleh pendaftar dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, serta formulir pansel yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Pada saat seleksi tahap ketiga atau jika mencapai asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non-ex-officio dewan komisioner OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, seleksi ini akan mencakup 4 tahapan, yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 akan diumumkan di media cetak atau surat kabar dan di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, serta www.bi.go.id.

Sementara itu, untuk pengumuman tahap 2, 3, dan 4, akan diumumkan di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, serta www.bi.go.id.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pansel dewan komisioner OJK tidak memungut biaya dalam rangka seleksi. Pendaftar juga diminta mengabaikan semua pihak yang menjanjikan kelulusan pada proses seleksi ini.

"Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses