KEPPRES 22/P/2023

Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret

Dian Kurniati | Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB
Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 22/P/2023, Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan komisioner non-ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023–2028.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pansel akan bekerja terhitung sejak keppres berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota dewan komisioner OJK 2023-2028. Adapun menteri keuangan bertugas sebagai ketua merangkap anggota pansel.

"Pansel mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non-ex-officio dewan komisioner OJK serta melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d. UU 4/2023 tentang PPSK," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

UU PPSK telah mengatur 9 persyaratan bagi pendaftar calon anggota dewan komisioner OJK. Persyaratan tersebut yakni warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Lalu, pendaftar tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan; serta mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Pendaftar juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pendaftaran calon anggota dewan komisioner OJK dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Pendaftar juga harus mengisi 6 formulir yang tersedia pada laman tersebut.

Setelahnya, pendaftar wajib memindah dan mengunggah dokumen KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2022, serta tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan kepada KPK, khusus bagi calon yang memang wajib lapor.

Pendaftar juga harus mengirimkan pas foto berwarna dan terbaru, pindaian ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh untuk mengikuti seleksi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Lalu, bukti tertulis yang menunjukkan calon anggota mempunyai pengalaman keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon pendaftar apabila relevan.

Tidak hanya itu, pendaftar juga diminta menyampaikan surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan apabila tersedia, piagam penghargaan yang relevan jika ada, makalah yang ditulis secara mandiri oleh pendaftar dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, serta formulir pansel yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Pada saat seleksi tahap ketiga atau jika mencapai asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non-ex-officio dewan komisioner OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, seleksi ini akan mencakup 4 tahapan, yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat termasuk rekam jejak dan dari makalah pendaftaran, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi atau wawancara.

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 akan diumumkan di media cetak atau surat kabar dan di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, serta www.bi.go.id.

Sementara itu, untuk pengumuman tahap 2, 3, dan 4, akan diumumkan di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, serta www.bi.go.id.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Pansel dewan komisioner OJK tidak memungut biaya dalam rangka seleksi. Pendaftar juga diminta mengabaikan semua pihak yang menjanjikan kelulusan pada proses seleksi ini.

"Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?