PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi Bentuk 4 Tim Khusus Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 08:36 WIB
Jokowi Bentuk 4 Tim Khusus Tax Amnesty

Presiden Jokowi bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati meninjau hari terakhir pelaksanaan Amnesti Pajak periode 1 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada Jumat malam (30/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 2016 mengenai gugus tugas dalam implementasi tax amnesty.

Dalam Keppres ini, ada 4 tim yang bertugas mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tax amnesty.

Dari informasi yang dilansir melalui laman Sekretariat Kabinet pada Senin (10/10), tim pertama adalah Tim Pengarah, yang diketuai oleh Menteri Keuangan dengan wakil yaitu Kepala Staf Kepresidenan.Adapun yang berperan sebagai Sekretaris adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dalam tim ini ada 14 anggota yang antara lain di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Sementara itu Tim Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Wakil Ketua yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, serta 6 anggota dari pejabat Kementerian Keuangan.

Untuk Tim Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri dan investasi, Gugus Tugas ini dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan dengan Wakil yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Dalam tim ini, ada 13 anggota yaitu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Terakhir adalah Tim Hukum yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan serta Wakil Ketua yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Dalam tim ini ada 9 anggota yaitu pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari