ALIRAN DEVISA NEGARA

JK: Pengaturan Devisa RI Lebih Bebas dari Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:33 WIB
JK: Pengaturan Devisa RI Lebih Bebas dari Singapura

JAKARTA, DDTCNews - Jeleknya data neraca perdagangan dan transaksi berjalan Indonesia dalam beberapa bulan terakhir menggerus devisa nasional. Belum lagi depresiasi nilai tukar yang juga ikut mengurangi untuk stabilisasi.

Berbagai rencana sudah digelontorkan, mulai dari imbauan untuk membawa pulang seluruh devisa hasil ekspor hingga mengerem impor untuk beberapa proyek nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan soal devisa tidak hanya soal kinerja ekspor dan impor yang kurang optimal. Namun juga perihal pengaturan aliran devisa yang longgar ketimbang negara lain di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Devisa hasil ekspor hanya 80% yang masuk kembali terus kemudian keluar lagi, jadi dibutuhkan sikap yang jelas bahwa hasil ekspor harus masuk semua devisanya," katanya, Kamis (2/8).

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa dalam pengaturan deviasa di Indonesia tergolong longgar. Beda halnya dengan Thailand dan Singapura yang ketat dalam pengaturan aliran devisa terutama aliran dana keluar negeri.

"Contoh seperti Thailand, kalauanda ekspor barang-barang, hasilnya dolar itu masuk semua ke bank sentral kemudian keluarnya bath. Kemudian Singapura kalau mau keluar uang lebih dari 10 ribu dolar akan ditanya untuk apa uangnya dan tidak bisa seenaknya. Nah kita itu kadang malah lebih bebas dari Singapura," terangnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Oleh karena itu, Jusuf Kalla menyebutkan pencarian solusi tidak hanya menyentuh pada kinerja ekspor dan impor. Tapi juga perbaikan aturan terkait aliran devisa baik domestik maupun yang akan keluar negeri.

"Nah, kita salah satu negara yang pengaturannya terlalu bebas setelah deregulasi pada tahun 1980-an dan juga pada krisis 1998 kita sangat mempermudah keluar masuknya devisa. Jadi dibutukan itu bukan hanya genjot ekspor dan kurangi impor tapi juga dibutuhkan aturan aturan yg lebih baik lagi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?