BERITA PAJAK HARI INI

Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 08:26 WIB
Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Ilustrasi. Perajin membuat boneka ondel-ondel berbahan dasar kok bekas, di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Pemerintah melalui program Bangga Buatan Indonesia mengajak masyarakat membeli produk buatan dalam negeri seperti buatan pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mendorong konsumsi rumah tangga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya jangka waktu pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dalam PP 23/2018 dimaksudkan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Ketentuan tersebut kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/4/2021).

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin pelaku usaha selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha. Terbatasnya jangka waktu akan menjadi pendorong.

Wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum dalam UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PPh final PP 23/2018 sudah berakhir atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

“Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PP 23/2018, jangka waktu penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, paling lama 4 tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama 3 tahun pajak.

Selain mengenai pembatasan jangka waktu penggunaan PPh final untuk UMKM, ada pula bahasan tentang keputusan baru dirjen pajak yang memuat perubahan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengurangan Tarif

Untuk wajib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh final PP 23/20218 sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021. Sebelumnya, DJP juga telah memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Simak pula artikel ‘Mulai Pakai Tarif Umum, WP UMKM Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25’. DDTCNews)

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • Lebih Sederhana

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat SAK EMKM untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub,

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Reorganisasi Instansi Vertikal DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 Tahun 2021…, pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • KPP Madya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembentukan 18 KPP Madya diharapkan dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak. Kontribusi penerimaan pajak dari KPP Madya juga diharapkan membesar.

“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” katanya. (Kontan)

  • Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset juga dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 23:18 WIB

Langkah pemerintah yang mengeluarkan SAK EMKM sebagai penyesuaian terhadap berakhirnya jangka waktu pemanfaatan PPh Final PP 23/2018 merupakan langkah yang tepat dikarenakan belum tentu UMKM siap membuat laporan keuangan yang kompleks seperti entitas badan pada umumnya, terlebih lagi aktivitas UMKM tidak sekompleks aktivitas PT. Sehingga, diharapkan dengan mengeluarkan SAK ini usaha UMKM tidak merasa terbebani dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Diperlukan pula langkah aktif pemerintah seperti sosialiasi intensif kepada usaha UMKM.

16 April 2021 | 21:42 WIB

Terkait SAK EMKM ini perlu lebih disosialisasikan kepada para pengusaha kecil agar para pengusaha baik orang pribadi atau badan dapat teredukasi mengenai bagaimana cara membuat laporan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP