BERITA PAJAK HARI INI

Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 08:26 WIB
Jika Waktu Pemanfaatan PPh Final UMKM Habis, DJP: Jangan Khawatir

Ilustrasi. Perajin membuat boneka ondel-ondel berbahan dasar kok bekas, di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Pemerintah melalui program Bangga Buatan Indonesia mengajak masyarakat membeli produk buatan dalam negeri seperti buatan pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mendorong konsumsi rumah tangga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya jangka waktu pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dalam PP 23/2018 dimaksudkan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Ketentuan tersebut kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/4/2021).

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin pelaku usaha selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha. Terbatasnya jangka waktu akan menjadi pendorong.

Wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum dalam UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PPh final PP 23/2018 sudah berakhir atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PP 23/2018, jangka waktu penggunaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, paling lama 4 tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama 3 tahun pajak.

Selain mengenai pembatasan jangka waktu penggunaan PPh final untuk UMKM, ada pula bahasan tentang keputusan baru dirjen pajak yang memuat perubahan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengurangan Tarif

Untuk wajib pajak perseroan terbatas yang memanfaatkan PPh final PP 23/20218 sejak 2018 harus mulai membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2021. Sebelumnya, DJP juga telah memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.

Meskipun sudah tidak menggunakan skema PPh final, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% sesuai dengan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Syaratnya, wajib pajak badan dalam negeri ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Simak pula artikel ‘Mulai Pakai Tarif Umum, WP UMKM Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25’. DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Lebih Sederhana

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membuat SAK EMKM untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

"SAK ETAP ini sesungguhnya juga untuk UMKM tapi dalam penerapannya kami banyak memperoleh masukan dari kementerian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang dirancang untuk UMKM ini masih sulit," ujar Yakub,

SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setidaknya terdapat 2 penyebab sangat sedikitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Reorganisasi Instansi Vertikal DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Serta sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08 Tahun 2021…, pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • KPP Madya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembentukan 18 KPP Madya diharapkan dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak. Kontribusi penerimaan pajak dari KPP Madya juga diharapkan membesar.

“Untuk KPP Madya sendiri diharapkan dapat berkontribusi sekitar 20% dari total target penerimaan pajak, di mana fokus atau proses bisnis ada pada penerimaan regional,” katanya. (Kontan)

  • Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset juga dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 23:18 WIB

Langkah pemerintah yang mengeluarkan SAK EMKM sebagai penyesuaian terhadap berakhirnya jangka waktu pemanfaatan PPh Final PP 23/2018 merupakan langkah yang tepat dikarenakan belum tentu UMKM siap membuat laporan keuangan yang kompleks seperti entitas badan pada umumnya, terlebih lagi aktivitas UMKM tidak sekompleks aktivitas PT. Sehingga, diharapkan dengan mengeluarkan SAK ini usaha UMKM tidak merasa terbebani dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Diperlukan pula langkah aktif pemerintah seperti sosialiasi intensif kepada usaha UMKM.

16 April 2021 | 21:42 WIB

Terkait SAK EMKM ini perlu lebih disosialisasikan kepada para pengusaha kecil agar para pengusaha baik orang pribadi atau badan dapat teredukasi mengenai bagaimana cara membuat laporan keuangan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru