REVISI UU KUP

Jika Tarif PPN Naik Jadi 12%, Ini Potensi Penerimaan Pajaknya

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 08:00 WIB
Jika Tarif PPN Naik Jadi 12%, Ini Potensi Penerimaan Pajaknya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan tarif umum naik dari 10% menjadi 12%.

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP disebutkan skema PPN multitarif dan kenaikan tarif umum PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Kenaikan tarif umum PPN juga dapat memberikan tambahan penerimaan pajak.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan efek positif bagi penerimaan pajak sebesar Rp112,69 triliun," bunyi uraian dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Usulan tarif umum PPN yang sebesar 12% dinilai masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tarif di negara lain, terutama yang telah menerapkan skema PPN multitarif. Misalnya negara-negara di Eropa, seperti Belgia dan Belanda, mematok tarif umum PPN sebesar 21%.

Argentina juga memiliki tarif umum PPN 12% tetapi menawarkan tarif alternatif berkisar mulai dari 0% hingga 27% tergantung pada jenis barang dan jasanya.

Kenaikan tarif umum PPN memang akan menyebabkan kenaikan harga barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dampak kenaikan harga itu akan dirasakan baik konsumen maupun produsen. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat berkemampuan rendah.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Keresahan tersebut kemudian berpotensi menimbulkan gejolak pada masyarakat yang kemungkinan dapat menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi baik dari sisi komunikasi maupun dari sisi kebijakan.

"Pemberian subsidi yang tepat sasaran dapat menjadi solusi bagi keresahan yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah," kata pemerintah dalam NA RUU KUP.

Selain itu, pengenaan tarif lebih rendah untuk BKP tertentu dan/atau JKP tertentu akan menjaga daya beli masyarakat dan menjaga ketersediaan akses pendidikan yang berkualitas serta ketersediaan jasa angkutan penumpang yang layak dan terjangkau.

Selain itu penerapan skema multitarif diharapkan memberikan rasa keadilan sehingga masyarakat akan dikenakan PPN sesuai dengan penghasilannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai