REVISI UU KUP

Jika Tarif PPN Naik Jadi 12%, Ini Potensi Penerimaan Pajaknya

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juli 2021 | 08:00 WIB
Jika Tarif PPN Naik Jadi 12%, Ini Potensi Penerimaan Pajaknya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan tarif umum naik dari 10% menjadi 12%.

Dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP disebutkan skema PPN multitarif dan kenaikan tarif umum PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Kenaikan tarif umum PPN juga dapat memberikan tambahan penerimaan pajak.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan efek positif bagi penerimaan pajak sebesar Rp112,69 triliun," bunyi uraian dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Usulan tarif umum PPN yang sebesar 12% dinilai masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tarif di negara lain, terutama yang telah menerapkan skema PPN multitarif. Misalnya negara-negara di Eropa, seperti Belgia dan Belanda, mematok tarif umum PPN sebesar 21%.

Argentina juga memiliki tarif umum PPN 12% tetapi menawarkan tarif alternatif berkisar mulai dari 0% hingga 27% tergantung pada jenis barang dan jasanya.

Kenaikan tarif umum PPN memang akan menyebabkan kenaikan harga barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dampak kenaikan harga itu akan dirasakan baik konsumen maupun produsen. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat berkemampuan rendah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keresahan tersebut kemudian berpotensi menimbulkan gejolak pada masyarakat yang kemungkinan dapat menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi baik dari sisi komunikasi maupun dari sisi kebijakan.

"Pemberian subsidi yang tepat sasaran dapat menjadi solusi bagi keresahan yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah," kata pemerintah dalam NA RUU KUP.

Selain itu, pengenaan tarif lebih rendah untuk BKP tertentu dan/atau JKP tertentu akan menjaga daya beli masyarakat dan menjaga ketersediaan akses pendidikan yang berkualitas serta ketersediaan jasa angkutan penumpang yang layak dan terjangkau.

Selain itu penerapan skema multitarif diharapkan memberikan rasa keadilan sehingga masyarakat akan dikenakan PPN sesuai dengan penghasilannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja