UNI EROPA

Jerman Desak Penerapan Pajak Minimum Global untuk Raksasa Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 21 Oktober 2018 | 17:19 WIB
Jerman Desak Penerapan Pajak Minimum Global untuk Raksasa Digital Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mendukung rezim fiskal minimum global untuk perusahaan multinasional, sejalan dengan keinginan Eropa untuk memungut pajak pada raksasa digital Amerika Serikat.

Apalagi, Eropa tengah mencoba menyusun strategi pemungutan pajak dari perusahaan, seperti Google, Amazon, Facebook, Apple, dan platform digital lain seperti YouTube dan Airbnb. Selama ini, perusahaan-perusahaan ini telah berhasil menjaga eksposur fiskal hingga level minimum.

“Kami membutuhkan tingkat pajak minimum yang berlaku secara global (global minimum fiscal regime) sehingga tidak ada negara yang dapat keluar darinya [ketentuan penerapan itu],” ujarnya, seperti dikutip dari Rappler,Minggu (21/10/2018).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Menurutnya, platform digital sejauh ini telah memperburuk masalah yang sangat dikenal dari globalisasi. Jerman, sambung Olaf, mencoba untuk melawan adanya pergeseran keuntungan ke daerah-daerah yang lebih menguntungkan dari sisi fiskal, terutama pajak.

Pekan lalu, dia masih merasa tidak diyakinkan oleh proposal kontroversial Uni Eropa yang ditujukan untuk menyasar pajak pada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS). Ada kekhawatiran langkah ini menjadi tidak efektif dan proteksionis.

Olaf mengaku telah meluncurkan sebuah inisiatif yang dirancang untuk membantu negara bereaksi terhadap pembebanan fiskal (fiscal dumping), dalam mendukung rencana embrio OECD untuk transparansi pajak dan perang terhadap penghindaran pajak lintas batas.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Kami membutuhkan mekanisme terkoordinasi yang mencegah perpindahan pendapatan ke surga pajak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, selama setahun, Prancis telah mengerahkan mitra Uni Eropa untuk menyusun ketentuan agar raksasa teknologi membayar kewajiban pajaknya. Komisi Eropa mengusulkan pengenaan pajak berdasarkan pendapatan keseluruhan di Eropa, bukan hanya keuntungan.

Sebelumnya, ada kekhawatiran adanya konsekuensi yang berisiko muncul karena adanya perang dagang Uni Eropa dan AS. Berlin khawatir pemajakan pada raksasa digital AS dianggap sebagai serangan yang pada akhirnya mengancam ekspor mobil Jerman.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jerman telah menunjukkan beberapa pertentangan terhadap rencana Prancis untuk membebani raksasa teknologi 3% dari bentuk-bentuk pendapatan tertentu, termasuk iklan dan penjualan data pribadi.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan dalam beberapa hari mendatang pihaknya akan mendesak anggota Uni Eropa untuk berkomitmen mendukung usulan pajak. Proposal Komisi Eropa pada Maret lalu memperkenalkan pajak sebagai jembatan hingga OECD dapat menggulirkan ukuran secara global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?