PAJAK LAYANAN DIGITAL UE

Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 11:33 WIB
Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

JAKARTA, DDTCNews – Jerman menyerukan agar ada keputusan mengikat terkait pajak layanan digital Uni Eropa pada Desember 2018.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku lebih suka mendapatkan kesepakatan yang mengikat terkait pengenaan pajak digital Uni Eropa pada pertemuan para menteri keuangan, bulan depan. Dia pun mendukung model Prancis yang telah lama menyerukan pajak ini.

“Jika negosiasi terus berlanjut seperti yang telah mereka lakukan, kami akan tetap dalam pembicaraan 100 tahun. Itulah mengapa saya mendukung model Prancis dan ingin menawarkan hasil kepada Uni Eropa,” ujarnya, seperti dikutip dari berita mingguan Der Spiegel.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan melakukan lobi, pemerintah Prancis mengatakan bahwa hanya Denmark, Swedia, dan Irlandia yang tetap menentang pengenaan pajak terhadap raksasa digital ini.

Berdasarkan proposal dari Komisi Eropa pada Maret 2018, negara-negara Uni Eropa akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan perusahaan-perusahaan besar, yang dituduh menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Olaf mengatakan Uni Eropa harus mendorong maju dengan tarif pajak perusahaan minimum dan perpajakan efektif perusahaan digital dari Januari 2021, jika negara gagal mencapai kesepakatan internasional tentang penghindaran pajak.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

“Kami pada prinsipnya setuju dengan teman-teman Prancis,” imbuhnya.

Dalam pertemuan Economic and Financial Affair Council, Selasa (6/11/2018), banyak perwakilan negara yang meminta agar tetap menunggu keputusan multilateral. Namun, ada juga yang bersiap menerapkan kebijakan nasional.

Para pemimpin dari 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital. Pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis, sehingga dapat melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN