PAJAK LAYANAN DIGITAL UE

Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 11:33 WIB
Jerman Desak Kesepakatan Mengikat Desember 2018

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

JAKARTA, DDTCNews – Jerman menyerukan agar ada keputusan mengikat terkait pajak layanan digital Uni Eropa pada Desember 2018.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengaku lebih suka mendapatkan kesepakatan yang mengikat terkait pengenaan pajak digital Uni Eropa pada pertemuan para menteri keuangan, bulan depan. Dia pun mendukung model Prancis yang telah lama menyerukan pajak ini.

“Jika negosiasi terus berlanjut seperti yang telah mereka lakukan, kami akan tetap dalam pembicaraan 100 tahun. Itulah mengapa saya mendukung model Prancis dan ingin menawarkan hasil kepada Uni Eropa,” ujarnya, seperti dikutip dari berita mingguan Der Spiegel.

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan melakukan lobi, pemerintah Prancis mengatakan bahwa hanya Denmark, Swedia, dan Irlandia yang tetap menentang pengenaan pajak terhadap raksasa digital ini.

Berdasarkan proposal dari Komisi Eropa pada Maret 2018, negara-negara Uni Eropa akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan perusahaan-perusahaan besar, yang dituduh menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Olaf mengatakan Uni Eropa harus mendorong maju dengan tarif pajak perusahaan minimum dan perpajakan efektif perusahaan digital dari Januari 2021, jika negara gagal mencapai kesepakatan internasional tentang penghindaran pajak.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

“Kami pada prinsipnya setuju dengan teman-teman Prancis,” imbuhnya.

Dalam pertemuan Economic and Financial Affair Council, Selasa (6/11/2018), banyak perwakilan negara yang meminta agar tetap menunggu keputusan multilateral. Namun, ada juga yang bersiap menerapkan kebijakan nasional.

Para pemimpin dari 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital. Pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis, sehingga dapat melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?