KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:00 WIB
Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

Jamaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Oleh-oleh seolah menjadi barang wajib yang dibawa oleh jemaah haji sekembalinya ke Tanah Air. Namun, perlu diperhatikan kembali sejumlah ketentuan kepabeanan terhadap barang bawaan jemaah haji.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pada dasarnya ketentuan tentang barang bawaan jemaah haji sama dengan aturan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Semua barang bisa dibawa masuk kecuali yang memang dilarang," tulis contact center Bea Cukai dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Pertama, pengenaan bea masuk. Oleh-oleh yang dibawa jemaah haji tidak akan dikenai bea masuk jika nilainya maksimal US$500. Jika di atas itu, kelebihannya akan dikenai bea masuk.

Kedua, uang tunai. Jika jemaah haji membawa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100.000, jemaah wajib melaporkannya ke pejabat bea cukai.

Ketiga, IMEI. Jemaah haji yang membeli handphone di Arab Saudi dan membawanya ke Indonesia perlu mendaftarkan IMEI saat kedatangannya agar mendapat pembebasan US$500.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.

Pada prinsipnya, saat kedatangan terhadap jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan