RUU KUP

Jelang Penyampaian DIM, Aspirasi RUU KUP Masih Santer Masuk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 11:00 WIB
Jelang Penyampaian DIM, Aspirasi RUU KUP Masih Santer Masuk

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengatakan masih banyak aspirasi yang masuk tentang revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Amhad, sejumlah aspirasi yang masuk menjelang penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP datang dari organisasi masyarakat yang berpotensi terdampak rancangan beleid tersebut.

Dua di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut menjalankan banyak kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Banyak orang bertanya dengan adanya UU KUP yang baru ini apakah akan terkena dampak seperti NU dan Muhammadiyah yang banyak mengelola sektor pendidikan dan kesehatan," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Anggota DPR dari Fraksi PAN itu menyatakan sebagian besar aspirasi yang masuk kepada Komisi XI perihal revisi RUU KUP adalah opsi untuk memberikan insentif seperti pengecualian pajak. Menurutnya aspirasi tersebut terus berkembang menjelang penyampaian DIM RUU KUP pada Senin, 6 September 2021.

Ahmad menambahkan, pemerintah dan Komisi XI perlu ikut memperhatikan berbagai pendapat masyarakat dalam proses pembahasan RUU KUP. Apalagi harapan utama pembaruan UU KUP adalah memperbaiki administrasi perpajakan dan menutup celah hukum.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian agenda pembaruan kebijakan perpajakan juga diharapkan menjadi alat efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Adanya [aspirasi] yang menginginkan pengecualian. Aspirasi-aspirasi ini terus berkembang," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN