PROVINSI SUMATERA UTARA

Jelang Penghapusan Data STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 16:00 WIB
Jelang Penghapusan Data STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan PKB yang awalnya hanya digelar hingga 30 November 2022 diputuskan untuk diperpanjang hingga 22 Desember 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan untuk mengakomodasi keinginan masyarakat.

"Animo masyarakat sangat tinggi," ujar Fadly, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB terdiri dari perpanjangan periode pendaftaran hingga 22 Desember 2022 dan periode pembayaran hingga 31 Desember 2022. Fadly pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan denda PKB dan fasilitas-fasilitas lain yang diberikan.

"Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," ujar Fadly seperti dilansir waspada.co.id.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Agung Andika Putra pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebelum kepolisian menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ," ujar Agung.

Bila data registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?