PROVINSI SUMATERA UTARA

Jelang Penghapusan Data STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 16:00 WIB
Jelang Penghapusan Data STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan PKB yang awalnya hanya digelar hingga 30 November 2022 diputuskan untuk diperpanjang hingga 22 Desember 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan untuk mengakomodasi keinginan masyarakat.

"Animo masyarakat sangat tinggi," ujar Fadly, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB terdiri dari perpanjangan periode pendaftaran hingga 22 Desember 2022 dan periode pembayaran hingga 31 Desember 2022. Fadly pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan denda PKB dan fasilitas-fasilitas lain yang diberikan.

"Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," ujar Fadly seperti dilansir waspada.co.id.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Agung Andika Putra pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebelum kepolisian menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ," ujar Agung.

Bila data registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang oleh pemilik kendaraan sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN