Persiapan di salah satu kantor pelayanan pajak menjelang pembukaan layanan langsung kepada wajib pajak pada Senin, 15 Juni 2020. (Foto: Das/DDTCNews)
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam melakukan pelayanan langsung kepada wajib pajak dalam kondisi kenormalan baru.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor mengatakan seluruh kantor pajak di wilayah kerja Jabar I terus melakukan persiapan untuk membuka layanan langsung pada 15 Juni 2020. Menurutnya, sarana dan prasarana penunjang pelayanan langsung siap digunakan pekan depan.
"Persiapan menuju new normal di kantor pelayanan pajak (KPP) masih berlangsung dan akan selesai tepat waktu," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, Selasa (9/6/2020).
Neilmaldrin menuturkan persiapan sarana dan prasarana penunjang pelayanan langsung antara partisi atau shield di meja pelayanan, ketersedian face shield dan masker. Kemudian setiap kantor pajak juga harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan dan ketersediaan hand sanitizer.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 terkait dengan pedoman pelayanan langsung pada masa new normal untuk wajib pajak yang datang ke kantor, wajib di cek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun.
Selain itu, kegiatan pelayanan dan konsultasi langsung juga harus memperhatikan pengaturan tata letak tempat duduk yang berjarak sesuai dengan protokol phisical distancing.
Kesiapan sarana dan prasarana tersebut dipantau langsung dengan melakukan kunjungan ke 10 KPP yang beroperasi di wilayah Bandung Raya. Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana KPP dalam melayani wajib pajak saat pelayanan tatap muka berlangsung.
"Kami menyiapkan prosedur antrean sampai dengan pengamanan dokumen," ungkap Neilmaldrin.
Seperti diketahui, layanan langsung di kantor untuk wajib pajak dibuka kembali Senin pekan depan (15/6/2020). SE-33/PJ/2020 menyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali.
Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing. Lalu surat keterangan fiskal (SKF).
Berikutnya surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP BPHTB).
Terakhir, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN) serta layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.