KOTA TANGERANG

Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:28 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, ratusan warga Kota Tangerang memadati Samsat Ciledug-Tangerang untuk mengurus admintrasi surat kendaraan agar aman saat pulang ke kampung halamannya. Antrean pengurusan pajak kendaraan terlihat membludak dari pagi hingga siang hari.

Kepala UPT Samsat Ciledug Didi Cipnadi mengatakan membludaknya jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini lantaran Pemerintah Provinsi Banten tengah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Agustus 2017.

“Menjelang lebaran ini jumlah pembayar pajak kerap meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan denda pajak diberlakukan pada tahun ini,” ujarnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Didi menjelaskan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk menertibkan segala adminitrasi kendaraan bermotor, serta menambah pendapatan kas daerah. Adanya kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang selama ini belum membayar pajak karena takut dikenakan denda.

“Jumlah masyarakat yang mengunjungi samsat jelang mudik lebaran tahun ini sudah mengalami lonjakan hingga lebih dari 20%,” tandasnya dikutip dari tangerangnews.com.

Viki, salah seorang warga mengatakan dirinya telah menunggu antrean sejak pukul 07.00 WIB untuk membayar pajak kendaraan sepeda motornya. Ia harus antre berjam-jam guna memproses pembayaran adminitrasinya.

“Saya akan mudik ke Cirebon, karena itu pajak kendaraan harus sudah dibayar agar bisa aman dari razia kendaraan oleh pihak kepolisan. Takutnya di jalan ada razia, pajak mati pasti kena tilang,” katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?