KOTA TANGERANG

Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:28 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, ratusan warga Kota Tangerang memadati Samsat Ciledug-Tangerang untuk mengurus admintrasi surat kendaraan agar aman saat pulang ke kampung halamannya. Antrean pengurusan pajak kendaraan terlihat membludak dari pagi hingga siang hari.

Kepala UPT Samsat Ciledug Didi Cipnadi mengatakan membludaknya jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini lantaran Pemerintah Provinsi Banten tengah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Agustus 2017.

“Menjelang lebaran ini jumlah pembayar pajak kerap meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan denda pajak diberlakukan pada tahun ini,” ujarnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Didi menjelaskan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk menertibkan segala adminitrasi kendaraan bermotor, serta menambah pendapatan kas daerah. Adanya kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang selama ini belum membayar pajak karena takut dikenakan denda.

“Jumlah masyarakat yang mengunjungi samsat jelang mudik lebaran tahun ini sudah mengalami lonjakan hingga lebih dari 20%,” tandasnya dikutip dari tangerangnews.com.

Viki, salah seorang warga mengatakan dirinya telah menunggu antrean sejak pukul 07.00 WIB untuk membayar pajak kendaraan sepeda motornya. Ia harus antre berjam-jam guna memproses pembayaran adminitrasinya.

“Saya akan mudik ke Cirebon, karena itu pajak kendaraan harus sudah dibayar agar bisa aman dari razia kendaraan oleh pihak kepolisan. Takutnya di jalan ada razia, pajak mati pasti kena tilang,” katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN