KOTA TANGERANG

Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:28 WIB
Jelang Mudik Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

TANGERANG, DDTCNews – Menjelang mudik Lebaran, ratusan warga Kota Tangerang memadati Samsat Ciledug-Tangerang untuk mengurus admintrasi surat kendaraan agar aman saat pulang ke kampung halamannya. Antrean pengurusan pajak kendaraan terlihat membludak dari pagi hingga siang hari.

Kepala UPT Samsat Ciledug Didi Cipnadi mengatakan membludaknya jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ini lantaran Pemerintah Provinsi Banten tengah memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Agustus 2017.

“Menjelang lebaran ini jumlah pembayar pajak kerap meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan denda pajak diberlakukan pada tahun ini,” ujarnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Didi menjelaskan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk menertibkan segala adminitrasi kendaraan bermotor, serta menambah pendapatan kas daerah. Adanya kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang selama ini belum membayar pajak karena takut dikenakan denda.

“Jumlah masyarakat yang mengunjungi samsat jelang mudik lebaran tahun ini sudah mengalami lonjakan hingga lebih dari 20%,” tandasnya dikutip dari tangerangnews.com.

Viki, salah seorang warga mengatakan dirinya telah menunggu antrean sejak pukul 07.00 WIB untuk membayar pajak kendaraan sepeda motornya. Ia harus antre berjam-jam guna memproses pembayaran adminitrasinya.

“Saya akan mudik ke Cirebon, karena itu pajak kendaraan harus sudah dibayar agar bisa aman dari razia kendaraan oleh pihak kepolisan. Takutnya di jalan ada razia, pajak mati pasti kena tilang,” katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara