ARGENTINA

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Pajak Kekayaan Jauh dari Harapan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 April 2021 | 15:01 WIB
Jelang Jatuh Tempo, Realisasi Pajak Kekayaan Jauh dari Harapan

Sejumlah orang hendak menyeberang jalan di salah satu perempatan jalan di Buenos Aires, Argentina. Pemerintah Argentina sejauh ini baru bisa mengumpulkan penerimaan ARS6,06 miliar atau Rp959,34 miliar dari penerapan pajak kekayaan.(Foto: southamericabackpacker.com)

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina sejauh ini baru bisa mengumpulkan penerimaan sebesar ARS6,06 miliar atau hanya sebesar Rp959,34 miliar dari penerapan pajak kekayaan.

Nominal tersebut hanya 2% dari target pemerintah yang mengharapkan penerimaan pajak kekayaan hingga ARS300 miliar atau kurang lebih sebesar Rp47,5 triliun.

"Meski orang kaya di Argentina memiliki waktu hingga 16 April 2021 untuk membayar pajak kekayaan, hingga hari ini total yang terkumpul masih jauh di bawah ARS300 miliar," tulis batimes.com.ar dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Untuk diketahui, pajak kekayaan di Argentina hanya berlaku sebanyak sekali waktu dan harus dibayar oleh mereka dengan kekayaan di atas ARS200 juta sebelum 16 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jatuh tempo pajak kekayaan pada 30 Maret 2021. Namun, jatuh tempo tersebut diundur akibat realisasi pembayaran pajak kekayaan yang rendah.

Adapun pajak kekayaan ini dikenakan oleh pemerintah untuk menutup biaya yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Berdasarkan beleid pajak kekayaan yang berlaku di Argentina tersebut, orang kaya wajib membayar pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2,25% dan 5,25%.

Baca Juga:
Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Bila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, terdapat penolakan terhadap pengenaan pajak kekayaan ini. Tercatat ada 1.000 wajib pajak yang menolak membayar.

Setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang menggugat pengenaan pajak kekayaan ke pengadilan. Jumlah wajib pajak yang memerkarakan pajak kekayaan ke pengadilan diekspektasikan meningkat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?