KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Jelang Iduladha, Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:30 WIB
Jelang Iduladha, Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil

Warga membeli bawang putih di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Jumat (2/6/2023). Menurut pedagang sejak seminggu lalu harga bawang putih naik dari Rp30 ribu menjadi Rp39 ribu perkilogram akibat permintaan naik sementara pasokan berkurang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah menjamin harga bahan pokok masih stabil dan stoknya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Iduladha atau Hari Raya Kurban.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, kenaikan harga terpantau terjadi untuk sejumlah komoditas seperti daging ayam. Namun, kenaikan yang terjadi dinilai masih wajar.

"Walaupun ada kenaikan harga daging ayam ras, sejumlah komoditas bahan pokok lainnya terpantau turun," kata Zulkifli dalam kunjungannya di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah akhir pekan ini.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Berdasarkan pantauan di Palangkaraya, harga rata-rata eceran bahan pokok tercatat stabil jika dibandingkan pada pekan lalu. Misalnya, beras medium Bulog tercatat Rp9.500 per kg, gula pasir Rp15.000 per kg, minyak goreng curah Rp14.000 per kg, Minyakita Rp15.000 per kg, minyak kemasan premium Rp22.500 per kg, daging sapi Rp145.000 per kg, kedelai Rp17.000 per kg, dan cabai rawit merah Rp40.000 per kg.

Komoditas bahan pokok yang harganya justru turun jika dibandingkan pekan lalu adalah telur ayam ras dengan harga Rp32.000 per kg, bawang merah Rp38.000 per kg, tepung terigu Rp13.000 per kg, cabai merah keriting Rp50.000 per kg, cabai merah besar Rp40.000 per kg, dan bawang putih kating Rp36.000 per kg.

Kemudian, komoditas yang harganya naik adalah beras medium menjadi Rp14.000 per kg dan daging ayam ras menjadi Rp49.000 per kg.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Merespons adanya sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga, mendag bilang pihaknya akan mencoba memantau selama 2-4 pekan ke depan. Menurutnya, sudah nyaris 3 bulan harga daging ayam ras dijual di angka Rp32.000 per kg. Angka tersebut di bawah harga acuan di tingkat eceran yang ditetapkan Rp36.750 per kg. Hal ini membuat peternak ayam mengalami kerugian.

"Sekarang memang agak mahal, pelan-pelan kita urus agar harganya normal kembali dalam 1,5 bulan ke depan dan memberi kesempatan kepada peternak ayam," kata Zulkifli.

Mendag menilai harga bahan pokok yang ideal adalah tidak terlampau tinggi dan tidak terlalu murah. Menurutnya, pengendalian harga tidak perlu sampai menekan harga jual hingga level terendah. Hal tersebut justru bisa merugikan petani dan peternak.

"Pemerintah mengatur agar harganya tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata mendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra