SELEKSI CPNS

Jelang Deadline Pendaftaran CPNS, Gangguan e-Meterai Masih Terjadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 13:07 WIB
Jelang Deadline Pendaftaran CPNS, Gangguan e-Meterai Masih Terjadi

Pencari kerja mengantri untuk mengurus surat keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) di kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebanyak 1.088 orang dengan formasi OAP sebanyak 870 orang dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 48 tahun, serta 218 orang untuk formasi bukan asli Papua. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menjadi salah satu trending topic di media sosial X pada hari ini, Kamis (5/9/2024). Alasannya, produk digital buatan mereka, meterai elektronik alias e-meterai, masih sulit diakses oleh masyarakat.

Permintaan terhadap e-meterai memang sedang tinggi-tingginya, menyusul makin dekatnya batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Jumat (6/9/2024) besok. Akibatnya, menjelang deadline pendaftaran CPNS yang awalnya jatuh pada Jumat (6/9/2024), Perum Peruri terus dihujani keluhan dari calon-calon pendaftar seleksi CPNS.

“Saya beli e-meterai di situs meterai-elektronik.com sudah bayar tapi statusnya pembayaran gagal. Saldo sudah terpotong, tapi kuota materai masih kosong. Mohon solusinya,” demikian cuitan salah satu warganet, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Merespons keluhan ini, Perum Peruri memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Dalam unggahannya, Perum Peruri menjelaskan bahwa pelambatan pelayanan e-meterai disebabkan karena lonjakan penggunaan yang signifikan. Padatnya traffic ini membuat antrean panjang dan server pun menanggung beban berat.

Menyadari dampak situasi tersebut, Perum Peruri menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak dan berkomitmen akan terus melakukan upaya terbaik untuk memulihkan kualitas layanan mereka.

Pos Indonesia sebagai salah satu distributor resmi turut menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang sudah berlangsung sejak hari Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Halo Sahabat Pos. Mohon maaf, kami informasikan saat ini terjadi gangguan pada e-meterai (tidak bisa generate SN) yang sudah berlangsung sejak Selasa dan sedang dalam penanganan dengan penyedia. Mohon ditunggu,” bunyi keterangan Pos Indonesia di X.

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) juga tidak ketinggalan menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang sama. Melalui akun X, DJP mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi customer service melalui email [email protected] atau melalui nomor Whatsapp +628119809600 produk digital Perum Peruri untuk bantuan lebih lanjut.

Sebagai informasi, masyarakat yang masih mengalami kesulitan mengakses e-meterai disarankan untuk mencoba melakukan transaksi secara berkala. Selain itu, harap berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mungkin memanfaatkan situasi ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian