SELEKSI CPNS

Jelang Deadline Pendaftaran CPNS, Gangguan e-Meterai Masih Terjadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 13:07 WIB
Jelang Deadline Pendaftaran CPNS, Gangguan e-Meterai Masih Terjadi

Pencari kerja mengantri untuk mengurus surat keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) di kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebanyak 1.088 orang dengan formasi OAP sebanyak 870 orang dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 48 tahun, serta 218 orang untuk formasi bukan asli Papua. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menjadi salah satu trending topic di media sosial X pada hari ini, Kamis (5/9/2024). Alasannya, produk digital buatan mereka, meterai elektronik alias e-meterai, masih sulit diakses oleh masyarakat.

Permintaan terhadap e-meterai memang sedang tinggi-tingginya, menyusul makin dekatnya batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Jumat (6/9/2024) besok. Akibatnya, menjelang deadline pendaftaran CPNS yang awalnya jatuh pada Jumat (6/9/2024), Perum Peruri terus dihujani keluhan dari calon-calon pendaftar seleksi CPNS.

“Saya beli e-meterai di situs meterai-elektronik.com sudah bayar tapi statusnya pembayaran gagal. Saldo sudah terpotong, tapi kuota materai masih kosong. Mohon solusinya,” demikian cuitan salah satu warganet, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Merespons keluhan ini, Perum Peruri memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Dalam unggahannya, Perum Peruri menjelaskan bahwa pelambatan pelayanan e-meterai disebabkan karena lonjakan penggunaan yang signifikan. Padatnya traffic ini membuat antrean panjang dan server pun menanggung beban berat.

Menyadari dampak situasi tersebut, Perum Peruri menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak dan berkomitmen akan terus melakukan upaya terbaik untuk memulihkan kualitas layanan mereka.

Pos Indonesia sebagai salah satu distributor resmi turut menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang sudah berlangsung sejak hari Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Halo Sahabat Pos. Mohon maaf, kami informasikan saat ini terjadi gangguan pada e-meterai (tidak bisa generate SN) yang sudah berlangsung sejak Selasa dan sedang dalam penanganan dengan penyedia. Mohon ditunggu,” bunyi keterangan Pos Indonesia di X.

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) juga tidak ketinggalan menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang sama. Melalui akun X, DJP mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi customer service melalui email [email protected] atau melalui nomor Whatsapp +628119809600 produk digital Perum Peruri untuk bantuan lebih lanjut.

Sebagai informasi, masyarakat yang masih mengalami kesulitan mengakses e-meterai disarankan untuk mencoba melakukan transaksi secara berkala. Selain itu, harap berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mungkin memanfaatkan situasi ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra