KABUPATEN KAUR

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Dian Kurniati | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BINTUHAN, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu mencatat realisasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60% dari target meski jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 September 2020 sudah terlewati.

Kepala Bidang PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Sasmadi mengatakan realisasi penerimaan PBB baru Rp417 juta, atau 60% dari target Rp696,3 juta. Rendahnya penerimaan PBB dikarenakan penagihan di kecamatan yang masih minim.

"Belum ada satu kecamatan pun yang sudah mencapai 100%. Bahkan, ada yang hanya 31%," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sasmadi menuturkan terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. Capaian penerimaan PBB tertinggi terjadi Kecamatan Kinal yang mencapai 99%, sedangkan penerimaan terendah ada di Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 31%.

Selain Semidang Gumay, lanjutnya, kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-nya masih kecil yakni Kaur Selatan yang baru 45%, dan Muara Sahung 50%.

Sasmadi menilai realisasi setoran PBB yang rendah dikarenakan kesadaran membayar pajak yang belum baik, baik dari wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dalam hal penagihan. Dia mengaku tak memahami alasan masyarakat yang sering terlambat membayar PBB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski di tengah Covid-19, Sasmadi berharap target penerimaan PBB dapat tercapai tahun ini. Menurutnya, wajib pajak masih dapat membayar PBB. Meski demikian, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari tagihan pajak.

"Kami selalu mengimbau masyarakat ke depannya untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya dilansir bengkuluexpress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan