Ilustrasi. (DDTCNews)
BINTUHAN, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu mencatat realisasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60% dari target meski jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 September 2020 sudah terlewati.
Kepala Bidang PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Sasmadi mengatakan realisasi penerimaan PBB baru Rp417 juta, atau 60% dari target Rp696,3 juta. Rendahnya penerimaan PBB dikarenakan penagihan di kecamatan yang masih minim.
"Belum ada satu kecamatan pun yang sudah mencapai 100%. Bahkan, ada yang hanya 31%," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).
Sasmadi menuturkan terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. Capaian penerimaan PBB tertinggi terjadi Kecamatan Kinal yang mencapai 99%, sedangkan penerimaan terendah ada di Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 31%.
Selain Semidang Gumay, lanjutnya, kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-nya masih kecil yakni Kaur Selatan yang baru 45%, dan Muara Sahung 50%.
Sasmadi menilai realisasi setoran PBB yang rendah dikarenakan kesadaran membayar pajak yang belum baik, baik dari wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dalam hal penagihan. Dia mengaku tak memahami alasan masyarakat yang sering terlambat membayar PBB.
Meski di tengah Covid-19, Sasmadi berharap target penerimaan PBB dapat tercapai tahun ini. Menurutnya, wajib pajak masih dapat membayar PBB. Meski demikian, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari tagihan pajak.
"Kami selalu mengimbau masyarakat ke depannya untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya dilansir bengkuluexpress.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.