KABUPATEN KAUR

Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Dian Kurniati | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Jatuh Tempo Sudah Lewat, Realisasi PBB Baru 60% dari Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BINTUHAN, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu mencatat realisasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60% dari target meski jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 September 2020 sudah terlewati.

Kepala Bidang PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur Sasmadi mengatakan realisasi penerimaan PBB baru Rp417 juta, atau 60% dari target Rp696,3 juta. Rendahnya penerimaan PBB dikarenakan penagihan di kecamatan yang masih minim.

"Belum ada satu kecamatan pun yang sudah mencapai 100%. Bahkan, ada yang hanya 31%," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sasmadi menuturkan terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Kaur. Capaian penerimaan PBB tertinggi terjadi Kecamatan Kinal yang mencapai 99%, sedangkan penerimaan terendah ada di Kecamatan Semidang Gumay yang hanya 31%.

Selain Semidang Gumay, lanjutnya, kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-nya masih kecil yakni Kaur Selatan yang baru 45%, dan Muara Sahung 50%.

Sasmadi menilai realisasi setoran PBB yang rendah dikarenakan kesadaran membayar pajak yang belum baik, baik dari wajib pajak maupun petugas pemungut pajak dalam hal penagihan. Dia mengaku tak memahami alasan masyarakat yang sering terlambat membayar PBB.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Meski di tengah Covid-19, Sasmadi berharap target penerimaan PBB dapat tercapai tahun ini. Menurutnya, wajib pajak masih dapat membayar PBB. Meski demikian, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari tagihan pajak.

"Kami selalu mengimbau masyarakat ke depannya untuk membayar pajak tepat waktu," ujarnya dilansir bengkuluexpress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP