KOTA PEKANBARU

Jatuh Tempo PBB Diundur Hingga 30 November 2016

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 06:31 WIB
Jatuh Tempo PBB Diundur Hingga 30 November 2016

PEKANBARU, DDTCNEWS – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016. Perpanjangan dulakukan lantaran masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap. “Kita perpanjang jatuh tempo selama dua bulan,” katanya, Senin (3/10).

Lanjutnya, karena jatuh tempo diperpanjang, WP yang membayar PBB setelah tanggal 30 September lalu tidak dikenai sanksi. "Tidak kena sanksi denda 2%. Bayarnya normal," kata Kendi.

Kendi menambahkan pada hari terakhir batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Jumat (30/9), hasilnya belum memuaskan.

Data yang diperoleh dari Dispenda pertanggal 28 September, dari target PAD sektor PBB senilai Rp124 miliar, yang baru terserap hanya Rp45,3 miliar saja. Jumlah ini belum mencapai 50% dari target.

"Sudah 36,3% dari target Rp124 miliar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Halloriau.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu Dispenda juga akan melaunching pembayaran PBB secara online. “Kita sudah bekerja sama dengan pihak bank. Besok (4/10) kita akan mulai launching bayar PBB online,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN