Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PEKANBARU, DDTCNEWS – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016. Perpanjangan dulakukan lantaran masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap. “Kita perpanjang jatuh tempo selama dua bulan,” katanya, Senin (3/10).
Lanjutnya, karena jatuh tempo diperpanjang, WP yang membayar PBB setelah tanggal 30 September lalu tidak dikenai sanksi. "Tidak kena sanksi denda 2%. Bayarnya normal," kata Kendi.
Kendi menambahkan pada hari terakhir batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Jumat (30/9), hasilnya belum memuaskan.
Data yang diperoleh dari Dispenda pertanggal 28 September, dari target PAD sektor PBB senilai Rp124 miliar, yang baru terserap hanya Rp45,3 miliar saja. Jumlah ini belum mencapai 50% dari target.
"Sudah 36,3% dari target Rp124 miliar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Halloriau.com.
Di samping itu Dispenda juga akan melaunching pembayaran PBB secara online. “Kita sudah bekerja sama dengan pihak bank. Besok (4/10) kita akan mulai launching bayar PBB online,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.