PP 49/2022

Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Sejumlah pencari kerja mencari lowongan kerja di arena Job Fair 2022 di Artos Mall Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut memberikan perincian mengenai kriteria jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna tenaga kerja.

"Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja ... dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja," bunyi Pasal 22 ayat (4) PP 49/2022, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain harus memenuhi definisi di atas, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

Baca Juga:
​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Terakhir, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Untuk diketahui, sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, jasa penyediaan tenaga kerja resmi menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Kamis, 26 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan PPN atas IPL Apartemen Bukanlah Kebijakan Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja