PP 49/2022

Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Sejumlah pencari kerja mencari lowongan kerja di arena Job Fair 2022 di Artos Mall Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut memberikan perincian mengenai kriteria jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna tenaga kerja.

"Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja ... dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja," bunyi Pasal 22 ayat (4) PP 49/2022, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selain harus memenuhi definisi di atas, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Terakhir, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Untuk diketahui, sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, jasa penyediaan tenaga kerja resmi menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan