Sejumlah pencari kerja mencari lowongan kerja di arena Job Fair 2022 di Artos Mall Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut memberikan perincian mengenai kriteria jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna tenaga kerja.
"Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja ... dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja," bunyi Pasal 22 ayat (4) PP 49/2022, dikutip Senin (19/12/2022).
Selain harus memenuhi definisi di atas, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.
Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.
Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji dibayar oleh pengguna tenaga kerja.
Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Terakhir, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Untuk diketahui, sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, jasa penyediaan tenaga kerja resmi menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.