PP 49/2022

Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jasa Outsourcing Tak Serta-Merta Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Sejumlah pencari kerja mencari lowongan kerja di arena Job Fair 2022 di Artos Mall Magelang, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 turut memberikan perincian mengenai kriteria jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh penyedia kepada pengguna tenaga kerja.

"Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja ... dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja," bunyi Pasal 22 ayat (4) PP 49/2022, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Selain harus memenuhi definisi di atas, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji dibayar oleh pengguna tenaga kerja.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Terakhir, tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Untuk diketahui, sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur pada Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, jasa penyediaan tenaga kerja resmi menjadi JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra