KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Tim sar gabungan melakukan pencarian korban longsor di Kampung Cigintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional.

Pembebasan PPN tersebut diatur dan diberikan melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Pembebasan tersebut dimaksudkan untuk membantu tersedianya JKP yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana.

“Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana alam nonalam nasional,” bunyi Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana termasuk di antara jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Oleh karenanya, jasa konstruksi yang diserahkan kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional atau nonalam nasional tidak dikenakan PPN. Namun, pembebasan ini tidak sembarang diberikan.

Sebab, terdapat ketentuan asal biaya untuk pembangunan bangunan tersebut. Berdasarkan Pasal 4 huruf b PP 49/2022, PPN dibebaskan atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional yang biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Kasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional...dan biayanya berasal dari: APBN, APBD, dan/atau sumbangan.” Bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional diberikan tanpa surat keterangan bebas PPN. Selain itu, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi tersebut tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja