KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Tim sar gabungan melakukan pencarian korban longsor di Kampung Cigintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional.

Pembebasan PPN tersebut diatur dan diberikan melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Pembebasan tersebut dimaksudkan untuk membantu tersedianya JKP yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana.

“Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana alam nonalam nasional,” bunyi Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana termasuk di antara jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Oleh karenanya, jasa konstruksi yang diserahkan kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional atau nonalam nasional tidak dikenakan PPN. Namun, pembebasan ini tidak sembarang diberikan.

Sebab, terdapat ketentuan asal biaya untuk pembangunan bangunan tersebut. Berdasarkan Pasal 4 huruf b PP 49/2022, PPN dibebaskan atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional yang biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional...dan biayanya berasal dari: APBN, APBD, dan/atau sumbangan.” Bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Pembebasan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional diberikan tanpa surat keterangan bebas PPN. Selain itu, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi tersebut tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra