PROVINSI DKI JAKARTA

Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

JAKARTA, DDTCNews – Razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar secara besar-besaran di lima wilayah dengan 9 titik lokasi ini berhasil menjaring ribuan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta‎ Edi Sumantri menuturkan sebelum pelaksanaan razia, pemasukan pajak kendaraan bermotor tanggal 7-10 Agustus 2017 berjumlah Rp16,3 miliar dari 13.899 kendaraan.

“Sejak kegiatan razia ini mulai dilakukan pada tanggal 11-15 Agustus 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor naik menjadi Rp17,16 miliar,” jelasnya di Kantor BPRD DKI, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Edi menambahkan selama razia penunggak kendaraan bermotor digelar, waktu operasional di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diperpanjang hingga dua jam.

“Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Ini kami lakukan agar dapat mengakomodir lonjakan masyarakat yang akan membayarkan pajak,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, terhitung mulai 19 Juli - 31 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan penghaspusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Menurutnya penghapusan sanksi denda tunggakan PKB dan BBNKB yang dibarengi razia penunggak pajak ini memberikan dampak positif. Pasalnya pemasukan pajak ke kas daerah meningkat hingga 100% dibandingkan sebelum pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax