PROVINSI DKI JAKARTA

Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Jaring Ribuan Penunggak Pajak, Kas Daerah Naik 100%

JAKARTA, DDTCNews – Razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar secara besar-besaran di lima wilayah dengan 9 titik lokasi ini berhasil menjaring ribuan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta‎ Edi Sumantri menuturkan sebelum pelaksanaan razia, pemasukan pajak kendaraan bermotor tanggal 7-10 Agustus 2017 berjumlah Rp16,3 miliar dari 13.899 kendaraan.

“Sejak kegiatan razia ini mulai dilakukan pada tanggal 11-15 Agustus 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor naik menjadi Rp17,16 miliar,” jelasnya di Kantor BPRD DKI, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi menambahkan selama razia penunggak kendaraan bermotor digelar, waktu operasional di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diperpanjang hingga dua jam.

“Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Ini kami lakukan agar dapat mengakomodir lonjakan masyarakat yang akan membayarkan pajak,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, terhitung mulai 19 Juli - 31 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan penghaspusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Menurutnya penghapusan sanksi denda tunggakan PKB dan BBNKB yang dibarengi razia penunggak pajak ini memberikan dampak positif. Pasalnya pemasukan pajak ke kas daerah meningkat hingga 100% dibandingkan sebelum pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, dilansir dalam beritajakarta.id, mengatakan program ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membayar pajak secara tepat waktu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi