PROVINSI DKI JAKARTA

Januari-April, Penerimaan Pajak DKI Baru Capai 24,8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:40 WIB
Januari-April, Penerimaan Pajak DKI Baru Capai 24,8%

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang periode Januari hingga April 2017, Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp8,7 triliun atau 24,8% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp35 triliun untuk 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan perolehan tersebut telah melebihi dari target yang ditetapkan hingga April 2017 sebesar Rp8,2 triliun. Meski naik tipis, dia optimis penerimaan pajak DKI akan terus meningkat dan bisa mencapai target.

“Selama empat bulan awal ini kita sudah berhasil mengumpulkan Rp8,7 triliun. Kami optimis target sebesar Rp35 triliun untuk tahun 2017 bisa tercapai,” jelasnya di Balai Kota, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Edi memaparkan jumlah penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp2,4 triliun, disusul dengan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp1,5 triliun, serta pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,1 triliun.

Adapun Pajak Restoran mencapai Rp875 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp785 miliar, Pajak Hotel Rp488 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp395 miliar dan Pajak Reklame senilai Rp283 miliar.

“Kami juga menerima Pajak Hiburan Rp251 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp240 miliar, Pajak Rokok Rp190 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp161 miliar, dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp29 juta,” ujarnya seperti dilansir beritajakarta.com.

Edi memastikan ke depannya BPRD DKI Jakarta akan terus berupaya untuk dapat menggenjot penerimaan dari masing-masing jenis pajak agar dapat tercapai sesuai target.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax