PROVINSI DKI JAKARTA

Januari-April, Penerimaan Pajak DKI Baru Capai 24,8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:40 WIB
Januari-April, Penerimaan Pajak DKI Baru Capai 24,8%

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang periode Januari hingga April 2017, Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp8,7 triliun atau 24,8% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp35 triliun untuk 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan perolehan tersebut telah melebihi dari target yang ditetapkan hingga April 2017 sebesar Rp8,2 triliun. Meski naik tipis, dia optimis penerimaan pajak DKI akan terus meningkat dan bisa mencapai target.

“Selama empat bulan awal ini kita sudah berhasil mengumpulkan Rp8,7 triliun. Kami optimis target sebesar Rp35 triliun untuk tahun 2017 bisa tercapai,” jelasnya di Balai Kota, Selasa (2/5).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi memaparkan jumlah penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp2,4 triliun, disusul dengan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp1,5 triliun, serta pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,1 triliun.

Adapun Pajak Restoran mencapai Rp875 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp785 miliar, Pajak Hotel Rp488 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp395 miliar dan Pajak Reklame senilai Rp283 miliar.

“Kami juga menerima Pajak Hiburan Rp251 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp240 miliar, Pajak Rokok Rp190 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp161 miliar, dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp29 juta,” ujarnya seperti dilansir beritajakarta.com.

Edi memastikan ke depannya BPRD DKI Jakarta akan terus berupaya untuk dapat menggenjot penerimaan dari masing-masing jenis pajak agar dapat tercapai sesuai target.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi