INDEF:

Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:29 WIB
Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini pemerintah sempat menyinggung soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan pengkajian ulang PTKP sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengakatan saat ini perubahan PTKP belum perlu dilakukan. Menurutnya perubahan batasan PTKP justru dinaikkan seiring peningkatan UMP, justru batasan PTKP bukan diturunkan.

"Untuk saat ini perubahan batasan PTKP masih belum perlu. Kalau diubah biasanya dinaikkan seiring kenaikan UMP. Masalahnya kalau buru-buru diubah sementara daya beli sedang lesu, dampaknya justru kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Bhima menjelaskan tingkat konsumsi masyarakat menengah ke bawah akan semakin tergerus, terutama di daerah dengan UMP rendah. Masih banyak daerah yang hingga saat ini masih mengenakan batasan UMP yang sangat rendah.

"Jadi dari awalnya PTKP Rp4.5 juta per bulan, misalnya disesuaikan dengan UMP terendah seperti Yogyakarta yang sekitar Rp1.5 jt per bulan, memang akan banyak wajib pajak baru yang terjaring. Tapi wajib pajak yang baru tadi justru akan mengurangi pengeluaran rutinnya. Disposable income jadi berkurang," tuturnya.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2017 membuktikan pengeluaran 40% penduduk terbawah hanya tumbuh 1.89%. Angka tersebut cukup rendah dibanding per bulan September 2016 yang tumbuh 4.56%.

Baca Juga:
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Bhima menekankan pertumbuhan pengeluaran kelompok masyarakat menengah ke bawah akan menurun karena merasakan dampak perubahan PTKP. Walaupun tujuan perubahan PTKP untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, tapi waktu pelaksanaanya harus dikaji serius.

"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak. Perubahan PTKP saya proyeksi akan mempengaruhi perilaku wajib pajak menjadi tax avoidance atau memicu penghindaran pelaporan pajak karena PTKP-nya terlalu rendah," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?