INDEF:

Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:29 WIB
Jangan Sampai Kebijakan PTKP Kontraproduktif

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini pemerintah sempat menyinggung soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini pemerintah belum melakukan pengkajian ulang PTKP sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengakatan saat ini perubahan PTKP belum perlu dilakukan. Menurutnya perubahan batasan PTKP justru dinaikkan seiring peningkatan UMP, justru batasan PTKP bukan diturunkan.

"Untuk saat ini perubahan batasan PTKP masih belum perlu. Kalau diubah biasanya dinaikkan seiring kenaikan UMP. Masalahnya kalau buru-buru diubah sementara daya beli sedang lesu, dampaknya justru kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bhima menjelaskan tingkat konsumsi masyarakat menengah ke bawah akan semakin tergerus, terutama di daerah dengan UMP rendah. Masih banyak daerah yang hingga saat ini masih mengenakan batasan UMP yang sangat rendah.

"Jadi dari awalnya PTKP Rp4.5 juta per bulan, misalnya disesuaikan dengan UMP terendah seperti Yogyakarta yang sekitar Rp1.5 jt per bulan, memang akan banyak wajib pajak baru yang terjaring. Tapi wajib pajak yang baru tadi justru akan mengurangi pengeluaran rutinnya. Disposable income jadi berkurang," tuturnya.

Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2017 membuktikan pengeluaran 40% penduduk terbawah hanya tumbuh 1.89%. Angka tersebut cukup rendah dibanding per bulan September 2016 yang tumbuh 4.56%.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Bhima menekankan pertumbuhan pengeluaran kelompok masyarakat menengah ke bawah akan menurun karena merasakan dampak perubahan PTKP. Walaupun tujuan perubahan PTKP untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, tapi waktu pelaksanaanya harus dikaji serius.

"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak. Perubahan PTKP saya proyeksi akan mempengaruhi perilaku wajib pajak menjadi tax avoidance atau memicu penghindaran pelaporan pajak karena PTKP-nya terlalu rendah," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha