UU HPP

Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Seorang bartender meracik minuman pada festival makanan minuman dan jasa boga di Grand Ballrom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak pelaku UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menyetorkan pajak PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto atau omzetnya sudah melewati Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sebagai pengingat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta per tahun diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi saja. Sementara WP badan UMKM, tetap wajib menyetorkan PPh final 0,5% kendati omzetnya belum menyentuh Rp500 juta dalam setahun pajak.

"[Mulai bayar PPh final 0,5%] pada saat mencapai Rp500 juta ya, Kak," cuit akun resmi DJP @kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sebelumnya, seorang wajib pajak melempar pertanyaan kepada otoritas melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online yang baru aktif per Januari 2022. Hingga Juni 2022 lalu, ujarnya, omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta.

"Bulan depan [Juli 2022] baru akan sampai di angka Rp500 juta. Untuk itu kapan saya harus bayar PPh final UMKM?" tanya akun tersebut.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Penyetoran PPh final ini dilakukan secara bulanan.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zulkifli 03 Juli 2022 | 08:51 WIB

kami adalah pengusa mikro kecil yg mulai mau menggunakan aplikasi mPajak khususnya menu CATATAN untuk perhitungan Pph Final UMKM, sayangnya selalu eror waktu diinput data Pendapatan Bulanannya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai