UU HPP

Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Seorang bartender meracik minuman pada festival makanan minuman dan jasa boga di Grand Ballrom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak pelaku UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menyetorkan pajak PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto atau omzetnya sudah melewati Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sebagai pengingat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta per tahun diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi saja. Sementara WP badan UMKM, tetap wajib menyetorkan PPh final 0,5% kendati omzetnya belum menyentuh Rp500 juta dalam setahun pajak.

"[Mulai bayar PPh final 0,5%] pada saat mencapai Rp500 juta ya, Kak," cuit akun resmi DJP @kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, seorang wajib pajak melempar pertanyaan kepada otoritas melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online yang baru aktif per Januari 2022. Hingga Juni 2022 lalu, ujarnya, omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta.

"Bulan depan [Juli 2022] baru akan sampai di angka Rp500 juta. Untuk itu kapan saya harus bayar PPh final UMKM?" tanya akun tersebut.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Penyetoran PPh final ini dilakukan secara bulanan.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zulkifli 03 Juli 2022 | 08:51 WIB

kami adalah pengusa mikro kecil yg mulai mau menggunakan aplikasi mPajak khususnya menu CATATAN untuk perhitungan Pph Final UMKM, sayangnya selalu eror waktu diinput data Pendapatan Bulanannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra