Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem DJP Online.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengingatkan wajib pajak bahwa mekanisme pelayanan dan tata cara kebijakan PPS dilakukan secara daring. Wajib pajak tidak perlu mendatangi dan antre di kantor pajak seperti program tax amnesty 2016.
"Untuk PPS ini nantinya semuanya serba-online lewat DJP Online," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (9/12/2021).
Rian menjelaskan sistem elektronik untuk menunjang pelaksanaan PPS tengah dipersiapkan DJP. Dia memerinci garis besar implementasi PPS berbasis elektronik terbagi dalam 3 tahap.
Ketiga tahap tersebut mulai dari pendaftaran, unggah dokumen dan ketiga saat DJP menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan dari wajib pajak. Seluruh tahap tersebut akan berjalan melalui sistem DJP Online.
Menurutnya, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen pendukung untuk ikut serta dalam PPS. Pada kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.
Dokumen lain yang perlu dilampirkan juga termasuk pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.
Sementara itu, untuk kebijakan II PPS terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.
"Jadi dalam SPPH ada induk dan lampiran dan khusus pada kebijakan II ada tambahan pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum. Itu harus dicabut agar bisa ikut PPS," terangnya.
Rian menambahkan implementasi PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 seperti wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS.
"Sarana SPPH ini akan bentuknya e-Form dan bisa didapatkan secara elektronik lewat DJP Online. Kemudian hasilnya berupa surat keterangan juga lewat DJP Online," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dibatasi tidak harta yg diperoleh sesudah tahun 20016-2021. atau sebelum tahun 2016(yg belum diungkap di Tax Amnesti 2016) masih boleh diungkapkan?