PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:41 WIB
Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem DJP Online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengingatkan wajib pajak bahwa mekanisme pelayanan dan tata cara kebijakan PPS dilakukan secara daring. Wajib pajak tidak perlu mendatangi dan antre di kantor pajak seperti program tax amnesty 2016.

"Untuk PPS ini nantinya semuanya serba-online lewat DJP Online," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rian menjelaskan sistem elektronik untuk menunjang pelaksanaan PPS tengah dipersiapkan DJP. Dia memerinci garis besar implementasi PPS berbasis elektronik terbagi dalam 3 tahap.

Ketiga tahap tersebut mulai dari pendaftaran, unggah dokumen dan ketiga saat DJP menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan dari wajib pajak. Seluruh tahap tersebut akan berjalan melalui sistem DJP Online.

Menurutnya, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen pendukung untuk ikut serta dalam PPS. Pada kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dokumen lain yang perlu dilampirkan juga termasuk pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

"Jadi dalam SPPH ada induk dan lampiran dan khusus pada kebijakan II ada tambahan pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum. Itu harus dicabut agar bisa ikut PPS," terangnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rian menambahkan implementasi PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 seperti wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS.

"Sarana SPPH ini akan bentuknya e-Form dan bisa didapatkan secara elektronik lewat DJP Online. Kemudian hasilnya berupa surat keterangan juga lewat DJP Online," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2021 | 20:41 WIB

dibatasi tidak harta yg diperoleh sesudah tahun 20016-2021. atau sebelum tahun 2016(yg belum diungkap di Tax Amnesti 2016) masih boleh diungkapkan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax