PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:41 WIB
Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem DJP Online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengingatkan wajib pajak bahwa mekanisme pelayanan dan tata cara kebijakan PPS dilakukan secara daring. Wajib pajak tidak perlu mendatangi dan antre di kantor pajak seperti program tax amnesty 2016.

"Untuk PPS ini nantinya semuanya serba-online lewat DJP Online," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rian menjelaskan sistem elektronik untuk menunjang pelaksanaan PPS tengah dipersiapkan DJP. Dia memerinci garis besar implementasi PPS berbasis elektronik terbagi dalam 3 tahap.

Ketiga tahap tersebut mulai dari pendaftaran, unggah dokumen dan ketiga saat DJP menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan dari wajib pajak. Seluruh tahap tersebut akan berjalan melalui sistem DJP Online.

Menurutnya, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen pendukung untuk ikut serta dalam PPS. Pada kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Dokumen lain yang perlu dilampirkan juga termasuk pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

"Jadi dalam SPPH ada induk dan lampiran dan khusus pada kebijakan II ada tambahan pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum. Itu harus dicabut agar bisa ikut PPS," terangnya.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rian menambahkan implementasi PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 seperti wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS.

"Sarana SPPH ini akan bentuknya e-Form dan bisa didapatkan secara elektronik lewat DJP Online. Kemudian hasilnya berupa surat keterangan juga lewat DJP Online," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2021 | 20:41 WIB

dibatasi tidak harta yg diperoleh sesudah tahun 20016-2021. atau sebelum tahun 2016(yg belum diungkap di Tax Amnesti 2016) masih boleh diungkapkan?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi