PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:41 WIB
Jangan Keliru! Program Ungkap Harta Digelar 100% Lewat DJP Online

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui sistem DJP Online.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Rian Ramdani mengingatkan wajib pajak bahwa mekanisme pelayanan dan tata cara kebijakan PPS dilakukan secara daring. Wajib pajak tidak perlu mendatangi dan antre di kantor pajak seperti program tax amnesty 2016.

"Untuk PPS ini nantinya semuanya serba-online lewat DJP Online," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rian menjelaskan sistem elektronik untuk menunjang pelaksanaan PPS tengah dipersiapkan DJP. Dia memerinci garis besar implementasi PPS berbasis elektronik terbagi dalam 3 tahap.

Ketiga tahap tersebut mulai dari pendaftaran, unggah dokumen dan ketiga saat DJP menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan dari wajib pajak. Seluruh tahap tersebut akan berjalan melalui sistem DJP Online.

Menurutnya, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen pendukung untuk ikut serta dalam PPS. Pada kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Dokumen lain yang perlu dilampirkan juga termasuk pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Sementara itu, untuk kebijakan II PPS terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

"Jadi dalam SPPH ada induk dan lampiran dan khusus pada kebijakan II ada tambahan pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum. Itu harus dicabut agar bisa ikut PPS," terangnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rian menambahkan implementasi PPS pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 seperti wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS.

"Sarana SPPH ini akan bentuknya e-Form dan bisa didapatkan secara elektronik lewat DJP Online. Kemudian hasilnya berupa surat keterangan juga lewat DJP Online," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Desember 2021 | 20:41 WIB

dibatasi tidak harta yg diperoleh sesudah tahun 20016-2021. atau sebelum tahun 2016(yg belum diungkap di Tax Amnesti 2016) masih boleh diungkapkan?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci