PMK 98/2020

Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

Ilustrasi. Seorang pekerja menyelesaikan produksi sapu lidi di daerah Jorong Kasai, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (9/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penjaminan kredit modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencapai sekitar Rp65 triliun sampai Rp80 triliun pada 2020 untuk mendorong perekonomian pada pelaku wirausaha mandiri. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 98/2020.

Pada PMK ini, diatur mengenai pelaksanaan penjaminan, dukungan penjaminan, pengelolaan anggaran penjaminan, penyelesaian piutang pemerintah atas pembayaran klaim penjaminan, hingga evaluasi dari kebijakan penjaminan kredit modal kerja korporasi ini.

"Untuk melaksanakan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu menetapkan PMK tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN," bunyi PMK terbaru ini pada bagian pertimbangan, dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK ini, dituangkan secara lebih terperinci mengenai pembagian tugas antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Pasal 6 ayat 1, tertulis Menteri Keuangan menugaskan LPEI untuk memberikan penjaminan pemerintah. Penjaminan dilakukan LPEI bersama dengan PT PII jika terdapat kondisi kriteria pelaku usaha tidak dapat dijamin LPEI sendiri atau kapasitas penjaminan LPEI sudah mendekati batas maksimal.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah memberikan penjaminan atas seluruh kewajiban finansial atas seluruh pinjaman modal kerja meliputi tunggakan pokok pinjaman serta bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pinjaman yang mendapatkan penjaminan adalah pinjaman modal kerja baru atau pinjaman modal kerja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pelaku usaha yang mendapatkan penjaminan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional, atau memiliki karyawan minimal 300 orang.

Kemudian, LPEI berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100% untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman antara Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman sebesar Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, 50% dibayar oleh pemerintah sedangkan sisanya dibayar oleh pelaku usaha sendiri.

IJP dihitung dengan formula tarif IJP dikalikan dengan plafon pinjaman. Besaran tarif IJP ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui surat dan bisa disesuaikan oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

Adapun Tarif IJP ditentukan dan disesuaikan berdasarkan keputusan kebijakan penjaminan, laporan keuangan LPEI, kemampuan pemerintah mengalokasikan IJP, dan data proyeksi kredit macet (nonperforming loan/NPL), besar proses penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu pinjaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?