PMK 98/2020

Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha, Ini Tata Caranya

Ilustrasi. Seorang pekerja menyelesaikan produksi sapu lidi di daerah Jorong Kasai, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (9/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penjaminan kredit modal kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencapai sekitar Rp65 triliun sampai Rp80 triliun pada 2020 untuk mendorong perekonomian pada pelaku wirausaha mandiri. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 98/2020.

Pada PMK ini, diatur mengenai pelaksanaan penjaminan, dukungan penjaminan, pengelolaan anggaran penjaminan, penyelesaian piutang pemerintah atas pembayaran klaim penjaminan, hingga evaluasi dari kebijakan penjaminan kredit modal kerja korporasi ini.

"Untuk melaksanakan pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu menetapkan PMK tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN," bunyi PMK terbaru ini pada bagian pertimbangan, dikutip Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Melalui PMK ini, dituangkan secara lebih terperinci mengenai pembagian tugas antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Pasal 6 ayat 1, tertulis Menteri Keuangan menugaskan LPEI untuk memberikan penjaminan pemerintah. Penjaminan dilakukan LPEI bersama dengan PT PII jika terdapat kondisi kriteria pelaku usaha tidak dapat dijamin LPEI sendiri atau kapasitas penjaminan LPEI sudah mendekati batas maksimal.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah memberikan penjaminan atas seluruh kewajiban finansial atas seluruh pinjaman modal kerja meliputi tunggakan pokok pinjaman serta bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pinjaman yang mendapatkan penjaminan adalah pinjaman modal kerja baru atau pinjaman modal kerja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pelaku usaha yang mendapatkan penjaminan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional, atau memiliki karyawan minimal 300 orang.

Kemudian, LPEI berhak mendapatkan imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar 100% untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman antara Rp10 miliar hingga Rp300 miliar. Untuk pelaku usaha dengan plafon pinjaman sebesar Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, 50% dibayar oleh pemerintah sedangkan sisanya dibayar oleh pelaku usaha sendiri.

IJP dihitung dengan formula tarif IJP dikalikan dengan plafon pinjaman. Besaran tarif IJP ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui surat dan bisa disesuaikan oleh Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

Adapun Tarif IJP ditentukan dan disesuaikan berdasarkan keputusan kebijakan penjaminan, laporan keuangan LPEI, kemampuan pemerintah mengalokasikan IJP, dan data proyeksi kredit macet (nonperforming loan/NPL), besar proses penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu pinjaman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP