REFORMASI PAJAK

Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 28 Desember 2018 | 11:45 WIB
Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

Ketua Komwasjak Gunadi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan mengusulkan agar ada pasal khusus yang mengatur tentang hak-hak wajib pajak. Bagaimanapun, hak-hak wajib pajak tidak boleh luput dari perhatian dalam konteks reformasi pajak yang tengah berlangsung.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Gunadi saat diwawancarai DDTCNewsbelum lama ini. Menurutnya, sejauh ini, hak-hak wajib pajak (WP) tidak dijabarkan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus.

“Hak-hak WP itu kan masih tercerai-berai, berserakan di mana-mana. Kalau mau ya dikumpulkan dalam satu pasal, semacam taxpayers charter atau taxpayers right sehingga jelas apa hak-haknya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Dalam konteks ini, hak WP juga sejalan dengan hak asasi manusia. WP, sambungnya, juga memiliki hak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, salah satu hak yang paling penting adalah mendapat kepastian hukum.

DDTCNews pernah mengidentifikasi setidaknya ada 10 hak WP yang mendapat penekanan yuridis melalui Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP juga menjadi salah satu regulasi yang akan direvisi pemerintah dalam reformasi pajak kali ini.

Gunadi melanjutkan selain hak-hak WP, pemerintah juga bisa memberikan ketentuan khusus tentang kewenangan pemeriksa. Salah satu hal yang paling penting, tegasnya, pemeriksaan harus kembali kepada fungsinya sebagai alat dan dilakukan jika ada bukti.

Baca Juga:
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Terkait dengan hal tersebut, menurut Gunadi, harus ada penguatan melalui digitalisasi atau modernisasi di dalam administrasi pajak. Dengan sistem data yang baik, otoritas bisa mengetahui secara pasti persoalan setiap WP.

“Bisa ketahuan kapan dianggap melanggar administrasi dan kapan dianggap bentuk kekhilafan sehingga tidak usah diperkarakan. Jadi, kalau bisa kantor pajak itu padat teknologi, bukan padat karya,” jelasnya.

Simak juga wawancara lengkap dengan Ketua Komwasjak Gunadi dalam majalah InsideTax edisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:30 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Selasa, 24 September 2024 | 16:36 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?