REFORMASI PERPAJAKAN

Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyebut setidaknya terdapat 4 tantangan di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang perlu diselesaikan dahulu sebelum membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Menurut Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi, apabila persoalan-persoalan tersebut tak diselesaikan dengan baik dikhawatirkan persoalan tersebut bisa terbawa ke BPN.

"Bila 4 persoalan ini terbawa ke BPN maka akan menjadikan kinerja BPN tidak bisa maksimal seperti yang selama ini dialami oleh DJP dan DJBC," katanya dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar KOSTAF FIA UI, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pertama, risiko suap. Menurut Amien, langkah dari DJP dan DJBC untuk memitigasi risiko suap masih belum memadai. Dari kajian yang telah dilakukan, sambungnya, hampir semua personel DJP dan DJBC yang dipidana dikarenakan terlibat suap.

"Kalau risiko terpapar suap ini terbawa ke BPN, mitigasinya belum dibuat, ada kemungkinan besar personel BPN juga akan terlibat suap," ujarnya.

Kedua, sistem IT di DJP dan DJBC yang masih belum memadai. Akibat kelemahan pada sistem IT dimaksud, DJP dan DJBC belum mampu memberikan dukungan yang maksimal kepada pegawai dan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Untungnya untuk DJP telah dimulai perbaikan sistem IT yang disebut coretax administration system. Harusnya akhir tahun ini, coretax sudah bisa diimplementasikan," tutur Amien.

Ketiga, data dan informasi yang tersimpan di kementerian lain tidak dapat diakses. Menurut Amien, jika DJP dan DJBC tidak bisa memperoleh data-data di kementerian lain maka penerimaan perpajakan sangat sulit untuk ditingkatkan.

Komwasjak pun secara khusus menyoroti minimnya dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penyediaan data dan informasi perpajakan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Berbeda dengan yang saya pelajari dari sejarah pembentukan financial intelligence unit di negara maju, financial intelligence unit dibentuk tujuan utamanya adalah untuk mengamankan penerimaan pajak," kata Amien.

Keempat, adanya gangguan dari aparat penegak hukum (APH) atau aparat lainnya.

"Kalau saya lihat, ini signifikan mengganggu pekerjaan personel DJP maupun DJBC. Gangguannya macam-macam," ujar Amien. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses