BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berpandangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal memberikan implikasi terhadap regulasi terkait dengan Pengadilan Pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan pembentukan BPN perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi terkait Pengadilan Pajak.

"BPN memerlukan penyesuaian regulasi yang mengatur yurisdiksi Pengadilan Pajak untuk memastikan penanganan sengketa yang melibatkan BPN tetap adil dan akuntabel," kata Anggawira dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Anggawira mengatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara transparan guna memastikan hak-hak wajib pajak pajak terlindungi. Tak hanya transparan, Pengadilan Pajak juga harus mudah diakses oleh wajib pajak.

"Perlu jaminan aksesibilitas dan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa tanpa distorsi atau dominasi BPN. Sistem penyelesaian sengketa harus adil dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak-hak wajib pajak," ujar Anggawira.

Tak hanya berimplikasi terhadap Pengadilan Pajak, kehadiran BPN nantinya juga akan berimplikasi terhadap posisi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawira, Komwasjak memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Hal ini diperlukan mengingat BPN bakal memiliki kewenangan yang besar.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Komwasjak berperan penting dalam mengawasi BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat," ujar Anggawira.

Setelah BPN dibentuk, BPN tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan pajak tetap sinkron. "Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan," ujar Anggawira. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran