BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berpandangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal memberikan implikasi terhadap regulasi terkait dengan Pengadilan Pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan pembentukan BPN perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi terkait Pengadilan Pajak.

"BPN memerlukan penyesuaian regulasi yang mengatur yurisdiksi Pengadilan Pajak untuk memastikan penanganan sengketa yang melibatkan BPN tetap adil dan akuntabel," kata Anggawira dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Anggawira mengatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara transparan guna memastikan hak-hak wajib pajak pajak terlindungi. Tak hanya transparan, Pengadilan Pajak juga harus mudah diakses oleh wajib pajak.

"Perlu jaminan aksesibilitas dan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa tanpa distorsi atau dominasi BPN. Sistem penyelesaian sengketa harus adil dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak-hak wajib pajak," ujar Anggawira.

Tak hanya berimplikasi terhadap Pengadilan Pajak, kehadiran BPN nantinya juga akan berimplikasi terhadap posisi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawira, Komwasjak memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Hal ini diperlukan mengingat BPN bakal memiliki kewenangan yang besar.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

"Komwasjak berperan penting dalam mengawasi BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat," ujar Anggawira.

Setelah BPN dibentuk, BPN tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan pajak tetap sinkron. "Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan," ujar Anggawira. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?