BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berpandangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bakal memberikan implikasi terhadap regulasi terkait dengan Pengadilan Pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sekaligus Sekjen Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengatakan pembentukan BPN perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi terkait Pengadilan Pajak.

"BPN memerlukan penyesuaian regulasi yang mengatur yurisdiksi Pengadilan Pajak untuk memastikan penanganan sengketa yang melibatkan BPN tetap adil dan akuntabel," kata Anggawira dalam seminar bertajuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak? yang digelar oleh Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI), Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Anggawira mengatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara transparan guna memastikan hak-hak wajib pajak pajak terlindungi. Tak hanya transparan, Pengadilan Pajak juga harus mudah diakses oleh wajib pajak.

"Perlu jaminan aksesibilitas dan transparansi bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa tanpa distorsi atau dominasi BPN. Sistem penyelesaian sengketa harus adil dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak-hak wajib pajak," ujar Anggawira.

Tak hanya berimplikasi terhadap Pengadilan Pajak, kehadiran BPN nantinya juga akan berimplikasi terhadap posisi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawira, Komwasjak memiliki peran penting dalam mengawasi BPN. Hal ini diperlukan mengingat BPN bakal memiliki kewenangan yang besar.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Komwasjak berperan penting dalam mengawasi BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastikan perlindungan hak wajib pajak melalui mekanisme kontrol yang kuat," ujar Anggawira.

Setelah BPN dibentuk, BPN tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan fiskal dan kebijakan pajak tetap sinkron. "Ketiadaan koordinasi yang efektif dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan dan penyelesaian sengketa perpajakan," ujar Anggawira. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif