PENGADILAN PAJAK

Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 12:00 WIB
Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) sekaligus pengajar STHI Jentera Dian Rositawati (paling kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Upaya mewujudkan peradilan yang independen dari kekuasaan mana pun tidak cukup hanya dengan membangun independensi secara institusi.

Ada bentuk 'kemandirian' lain yang harus ikut dibangun dalam mewujudkan peradilan yang sepenuhnya independen, yakni independensi secara internal, independensi personal, dan independensi substantif.

"Realitasnya, independensi institusionalnya membaik, tetapi muncul tantangan baru yakni independensi internal terhadap hakim-hakim atau institusi yang dibangun," ujar Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati dalam diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak yang digelar oleh STH Indonesia Jentera, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pernyataan Dian di atas merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Guna menciptakan peradilan yang independen secara institusional, salah satu cara yang seringkali ditempuh adalah dengan menetapkan sistem satu atap dengan menempatkan badan peradilan di bawah MA.

"Satu atap itu objective-nya menurut undang-undang adalah bebas dari intervensi pemerintah. Jadi dia bicara independensi level 1. Pada level institusional memang ada perbaikan," kata Dian.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Dengan demikian, penerapan sistem satu atap bukanlah satu-satunya solusi untuk menjawab masalah independensi peradilan. "Kalau pun ada transisi ke satu atap, ini bukan jawaban yang instan. Harus mekanisme-mekanisme untuk memastikan independensi yang lain terpenuhi," imbuh Dian.

Independensi institusional perlu didukung oleh independensi secara internal, yakni kemandirian kekuasaan kehakiman yang diberikan kepada hakim dalam berhubungan dengan kolega dan atasannya ketika melaksanakan tugas yudisialnya.

"Independensi internal adalah independensi di dalam organisasi peradilan itu sendiri. Jadi kalau independensi institusional tercapai, belum tentu independensi internalnya tercapai," ujar Dian.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Selanjutnya, independensi institusional juga perlu didukung oleh independensi personal, yakni kemandirian hakim dalam memutus perkara.

Terpenting, independensi peradilan perlu didukung oleh independensi substantif, yakni independensi dari putusan itu sendiri.

Untuk diketahui, MK telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Melalui putusan ini, Pengadilan Pajak secara resmi bakal mengadopsi sistem satu atap.

"Dengan demikian perlu dilakukan one roof system, terlebih lagi telah ada pengakuan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan MA, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?