PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Stabilitas dan Momentum Pertumbuhan, Insentif Fiskal Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 19:54 WIB
Jaga Stabilitas dan Momentum Pertumbuhan, Insentif Fiskal Jadi Andalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan insentif fiskal untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik hingga akhir tahun. Serangkaian relaksasi diharapkan mampu menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait arah kebijakan fiskal dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Insentif ini, menurutnya, penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha atas prospek ekonomi nasional.

“Untuk pertumbuhan ekonomi, kita tetap optimistis setelah selesainya Pemilu diarahkan untuk memacu ekspor dan dukung pengembangan pariwisata. Kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan diarahkan untuk dunia usaha agar fokus melakukan ekspansi,” katanya dalam konferensi pers KSSK di Kantor Bank Indonesia (BI), Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah menargetkan seluruh lapisan kelompok usaha. Bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) relaksasi diberikan berupa tarif PPh final 0,5%.

Selanjutnya, fasilitas fiskal juga diberikan untuk dunia usaha yang komitmen mengembangkan sumber daya manusia lewat vokasi dan riset. Super tax deduction diberikan untuk sektor ini agar merangsang pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas kerja bagi karyawannya.

Dalam waktu dekat, pengembangan industri otomotif ramah lingkungan juga ikut mendapatkan fasilitas fiksal. Perubahan skema pemajakan baik PPN dan PPnBM diharapkan mampu mengubah arah industri otomotif nasional kepada produksi kendaraan yang rendah emisi dan juga berbasis energi listrik.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Deretan fasilitas fiskal tersebut juga dilengkapi dengan insentif yang sudah berlaku saat ini. Sri Mulyani menyebutkan fasilitas tax holiday dan tax allowance terbuka luas untuk diakses dunia usaha. Kemudahan dalam restitusi juga dilakukan otoritas fiksal untuk mendorong ekspansi pengusaha.

“Sinyalnya hanya satu, yaitu mendorong confidence dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai