Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Das/DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merampungkan proses lelang Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek KPBU pertama untuk bnadara ini diharapkan menjadi percontohan KPBU serupa di masa depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemenang lelang KPBU Bandar Komodo jatuh kepada konsorsium CAS. Kelompok usaha ini terdiri dari PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd.
"Skema KPBU ini merupakan alternatif pendanaan bagi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan belanja modal dengan kerja sama antara publik dan private sector," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (26/12/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kerja sama KPBU Bandara Komodo tidak mengambil satu rupiah dari APBN. Pemerintah menggunakan aset negara yang sudah di bangun sebagai bagian dari kerja sama dengan pihak swasta.
Pemenang lelang, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kewenangan mengelola Bandara Komodo dengan tambahan komitmen pengembangan infrastruktur. Komitmen investasi dan biaya operasional akan sepenuhnya di tanggung pemenang konsorsium dalam 25 tahun ke depan.
"Bagi kami di Kemenkeu titik beratnya ada pada aset negara yang di kerja samakan. Kita berharap transaksi bisa meningkatkan kualitas KPBU ke depan menjadi lebih transparan dan akuntabel," paparnya.
Sebagai pemenang lelah, Konsorsium CAS menawarkan belanja modal sebesar Rp1,2 triliun dan menanggung biaya operasional pengelolaan Bandara Komodo senilai Rp5,7 triliun. Keseluruhan biaya tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan mengelola bandara yang berlokasi di Labuan Bajo tersebut.
Konsorsium CAS memiliki kewajiban untuk merancang, membangun dan membiayai pembangunan seperti membangunan fasilitas sisi udara yang meliputi perpanjangan dan perkerasan landas pacu, penambahan apron, stopway dan RESA.
Pembangunan fasilitas sisi darat meliputi Perluasan Terminal Penumpang Domestik, Pembangunan Terminal Penumpang Internasional; Kantor dan Gedung; dan Fasilitas Pendukung lainnya.
Kedua, mengoperasikan Bandar Udara Komodo selama masa kerjasama 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo selama masa kerja sama.
Keempat, menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo pada saat masa kerja sama berakhir kepada Kementerian Perhubungan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.