PENGELOLAAN BANDARA

Jadi Proyek Bandara Pertama Pakai Skema KPBU, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 16:55 WIB
Jadi Proyek Bandara Pertama Pakai Skema KPBU, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merampungkan proses lelang Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek KPBU pertama untuk bnadara ini diharapkan menjadi percontohan KPBU serupa di masa depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemenang lelang KPBU Bandar Komodo jatuh kepada konsorsium CAS. Kelompok usaha ini terdiri dari PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd.

"Skema KPBU ini merupakan alternatif pendanaan bagi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan belanja modal dengan kerja sama antara publik dan private sector," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kerja sama KPBU Bandara Komodo tidak mengambil satu rupiah dari APBN. Pemerintah menggunakan aset negara yang sudah di bangun sebagai bagian dari kerja sama dengan pihak swasta.

Pemenang lelang, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kewenangan mengelola Bandara Komodo dengan tambahan komitmen pengembangan infrastruktur. Komitmen investasi dan biaya operasional akan sepenuhnya di tanggung pemenang konsorsium dalam 25 tahun ke depan.

"Bagi kami di Kemenkeu titik beratnya ada pada aset negara yang di kerja samakan. Kita berharap transaksi bisa meningkatkan kualitas KPBU ke depan menjadi lebih transparan dan akuntabel," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sebagai pemenang lelah, Konsorsium CAS menawarkan belanja modal sebesar Rp1,2 triliun dan menanggung biaya operasional pengelolaan Bandara Komodo senilai Rp5,7 triliun. Keseluruhan biaya tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan mengelola bandara yang berlokasi di Labuan Bajo tersebut.

Konsorsium CAS memiliki kewajiban untuk merancang, membangun dan membiayai pembangunan seperti membangunan fasilitas sisi udara yang meliputi perpanjangan dan perkerasan landas pacu, penambahan apron, stopway dan RESA.

Pembangunan fasilitas sisi darat meliputi Perluasan Terminal Penumpang Domestik, Pembangunan Terminal Penumpang Internasional; Kantor dan Gedung; dan Fasilitas Pendukung lainnya.

Baca Juga:
Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Kedua, mengoperasikan Bandar Udara Komodo selama masa kerjasama 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo selama masa kerja sama.

Keempat, menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo pada saat masa kerja sama berakhir kepada Kementerian Perhubungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP