KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Ilustrasi. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melanjutkan kebijakan moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online (pinjol). Penghentian izin terhadap perusahaan pinjol sempat dilakukan OJK pada 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dan memerintah sejumlah pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Karenanya, Kominfo akan melakukan moratorium penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Di sisi lain, ujar Johnny, pemerintah akan fokus mengembangkan 107 perusahaan fintech P2P lending yang saat ini legal terdaftar di bawah tata kelola OJK. Dia melanjutkan, praktik pinjol ilegal memang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Ekosistem fintech memang cukup besar di Tanah Air. Pemerintah mencatat, ada lebih dari 68 juta akun yang dimiliki masyarakat di seluruh perusahaan fintech P2P lending alias pinjol. Tak hanya itu, omzet dari industri ini mencapai Rp260 triliun.

"Namun demikian, mengingat banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol, Pak Presiden berikan arahan yang sangat tegas," kata Johnny.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri telah menutup 4.874 aplikasi pinjol tak berizin sejak 2018 lalu hingga 15 Oktober 2021. Sepanjang 2021 saja, ada 1.856 aplikasi pinjil ilegal yang diblokir.

"Kapolri akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi