KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Ilustrasi. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melanjutkan kebijakan moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online (pinjol). Penghentian izin terhadap perusahaan pinjol sempat dilakukan OJK pada 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dan memerintah sejumlah pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Karenanya, Kominfo akan melakukan moratorium penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di sisi lain, ujar Johnny, pemerintah akan fokus mengembangkan 107 perusahaan fintech P2P lending yang saat ini legal terdaftar di bawah tata kelola OJK. Dia melanjutkan, praktik pinjol ilegal memang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Ekosistem fintech memang cukup besar di Tanah Air. Pemerintah mencatat, ada lebih dari 68 juta akun yang dimiliki masyarakat di seluruh perusahaan fintech P2P lending alias pinjol. Tak hanya itu, omzet dari industri ini mencapai Rp260 triliun.

"Namun demikian, mengingat banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol, Pak Presiden berikan arahan yang sangat tegas," kata Johnny.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri telah menutup 4.874 aplikasi pinjol tak berizin sejak 2018 lalu hingga 15 Oktober 2021. Sepanjang 2021 saja, ada 1.856 aplikasi pinjil ilegal yang diblokir.

"Kapolri akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja