KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Jadi Perhatian Jokowi, OJK akan Moratorium Izin Pinjol Baru

Ilustrasi. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melanjutkan kebijakan moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, alias pinjaman online (pinjol). Penghentian izin terhadap perusahaan pinjol sempat dilakukan OJK pada 2020 lalu.

Kebijakan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dan memerintah sejumlah pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Karenanya, Kominfo akan melakukan moratorium penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Istana Negara, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Di sisi lain, ujar Johnny, pemerintah akan fokus mengembangkan 107 perusahaan fintech P2P lending yang saat ini legal terdaftar di bawah tata kelola OJK. Dia melanjutkan, praktik pinjol ilegal memang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

Ekosistem fintech memang cukup besar di Tanah Air. Pemerintah mencatat, ada lebih dari 68 juta akun yang dimiliki masyarakat di seluruh perusahaan fintech P2P lending alias pinjol. Tak hanya itu, omzet dari industri ini mencapai Rp260 triliun.

"Namun demikian, mengingat banyak penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol, Pak Presiden berikan arahan yang sangat tegas," kata Johnny.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kementerian Komunikasi dan Informasi sendiri telah menutup 4.874 aplikasi pinjol tak berizin sejak 2018 lalu hingga 15 Oktober 2021. Sepanjang 2021 saja, ada 1.856 aplikasi pinjil ilegal yang diblokir.

"Kapolri akan mengambil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar