KAMBOJA

Izin Operasional 2 Radio Asing Ini Bakal Diberikan, Asal Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 16:03 WIB
Izin Operasional 2 Radio Asing Ini Bakal Diberikan, Asal Bayar Pajak

Menteri Informasi Kamboja Khieu Kanharith (foto: phnompenhpost)

PHNOM PENH, DDTCNews – Kementerian Informasi Kamboja melarang stasiun radio Voice of America (VOA) dan Radio Free Asia (RFA) untuk kembali beroperasi sebelum memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah, baik dari sisi penyetoran maupun pelaporan pajak.

Menteri Informasi Kamboja Khieu Kanharith menjelaskan kedua perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mendaftarkan operasionalnya ke pemerintah. Dia telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional agar diselidiki.

“Departemen Jenderal Perpajakan Kamboja telah meminta kami untuk meninjau kepatuhan stasiun radio tersebut terkait kepatuhan pajak sebelum memberikan lisensi operasional,” katanya di Phnom Penh, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Hal ini pun didukung oleh juru bicara Kementerian Penerangan Kamboja Phos Sovann yang menegaskan kedua stasiun radio harus lebih dulu mematuhi aturan pajak yang berlaku sebelum kembali beroperasi.

Kendati demikian, Sovan menjelaskan kedua stasiun radio masih bisa beroperasi seperti menggunakan media internet. Kelonggaran ini diberikan karena perusahaan itu menuduh pemerintah membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kami minta mereka untuk menyelesaikan urusan perpajakannya terlebih dulu. Kami akan berikan izin operasional usai masalah itu tuntas. Hal ini perlu kami tegaskan karena perkembangan dunia berita meningkat dengan cepat, seperti halnya ada 5.000 jurnalis pada acara Perdana Menteri Kamboja pekan lalu,” tutur Sovann melansir Phnom Penh Post.

Baca Juga:
Marak Penipuan, Negara Ini Terus Modernisasi Sistem Pajaknya

Dukungan agar seluruh media massa membayar pajak pun datang dari Presiden Klub Jurnalis Kamboja (CCJ) Pen Bona. Bona menilai seluruh media baik media lokal, radio, hingga televisi harus membayar pajak.

“Semua media harus bayar pajak. Lalu kenapa radio asing yang beroperasi di Kamboja justru menghindari pajak? Mereka seharusnya membayar pajak lebih dulu sebelum menuduh pemerintah membatasi hak dan kebebasan perusahaan media,” papar Bona.

RFA menutup operasinya di Kamboja pada September 2017. RFA menilai adanya tindakan keras terhadap terhadap media yang membuatnya tidak ingin melanjutkan operasionalnya. Penutupan ini menyusul lebih dari 30 stasiun radio yang menyewakan airtime ke VOA dan RFA ditutup.

Usai penutupan operasional tersebut, pemerintah berhasil meringkus dua wartawan RFA (Uon Chhin dan Yeang Sothearin) dan didakwa atas upaya mengumpulkan informasi secara ilegal untuk sumber asing atau spionase.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN