EKONOMI DIGITAL

Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:01 WIB
Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

ROMA, DDTCNews—Pemerintah Italia segera akan bergabung dengan Perancis menerapkan pajak digital pada raksasa-raksasa teknologi. Langkah ini diyakini akan menambah ketegangan perdagangan trans-Atlantik dan negosiasi internasional yang sudah goyah untuk memajaki ekonomi digital.

Pajak baru yang disahkan Senin (23/12/2019) oleh parlemen Italia itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Mirip dengan pajak di Prancis, Italia memberlakukan pungutan 3% pada pendapatan untuk perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta dalam pendapatan global, termasuk setidaknya €5,5 juta di Italia.

Pengenaan pajak baru di Italia tersebut, dikombinasikan dengan pajak Prancis, kian mempersulit upaya yang lebih luas di antara lebih dari 100 negara untuk merombak perpajakan perusahaan untuk era digital melalui forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Banyak negara mengatakan perusahaan teknologi AS membayar pajak penghasilan terlalu sedikit di wilayah tempat mereka memiliki pengguna. Sampai sekarang, seperti dilansir wsj.com, sebagian besar negara telah menunda mengenakan pajak nasional mereka sendiri.

Bulan ini Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengirim surat yang mengusulkan sistem di mana perusahaan dapat memilih apakah akan beroperasi di bawah aturan yang ditengahi OECD yang baru atau tetap dengan sistem yang ada saat ini.

“Itu sulit,” kata Pascal Saint-Amans, pejabat senior OECD di Washington pekan lalu (20/12/2019). “Umpan balik pertama yang kami miliki adalah bahwa opsi tersebut mungkin tidak diterima, tetapi itu adalah posisi AS dan tidak ada yang dapat mengabaikan posisi AS,” kata Saint-Amans.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Yang dipermasalahkan adalah aturan lama yang mengalokasikan laba perusahaan untuk tujuan pajak berdasarkan nilai yang diciptakan. Namun, perusahaan modern kini dapat menjual produk mereka melintasi batas dengan menyisakan sedikit keuntungan kena pajak di negara produk itu dikonsumsi.

Uni Eropa sebelumnya telah berusaha menyepakati pajak digital yang seragam di seluruh bloknya. Namun, upaya itu gagal karena membutuhkan suara bulat di antara negara Uni Eropa, terutama karena posisi oposisi seperti Irlandia dan Luksemburg yang merupakan kantor raksasa teknologi.

Saat itulah Prancis menerapkan versi pajak digitalnya sendiri, dan mendapat kecaman cepat dari AS. Menanggapi pajak digital Perancis, Pemerintahan Trump awal Desember ini mengusulkan tarif hingga 100% untuk anggur, keju, dan tas tangan dari Perancis. AS juga mengancam akan membalas Italia.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Juru bicara Kementerian Keuangan Prancis mengatakan pajak digital baru Italia akan meningkatkan tekanan pada AS untuk menemukan kesepakatan di tingkat OECD. Untuk itu, Menkeu Prancis Bruno Le Maire diperkirakan akan bertemu dengan Menkeu AS Steven Mnuchin pada Januari 2020.

Baik Prancis dan Italia mengatakan akan mencabut pajak mereka ketika kesepakatan OECD tercapai. Prancis juga menawarkan membayar perbedaan pajak. Sementara itu, pajak Italia hanya berkisar pada transaksi bisnis seperti iklan, komputasi awan, dan streaming konten seperti Netflix dan Spotify. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak