ROMA, DDTCNews—Pemerintah Italia segera akan bergabung dengan Perancis menerapkan pajak digital pada raksasa-raksasa teknologi. Langkah ini diyakini akan menambah ketegangan perdagangan trans-Atlantik dan negosiasi internasional yang sudah goyah untuk memajaki ekonomi digital.
Pajak baru yang disahkan Senin (23/12/2019) oleh parlemen Italia itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Mirip dengan pajak di Prancis, Italia memberlakukan pungutan 3% pada pendapatan untuk perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta dalam pendapatan global, termasuk setidaknya €5,5 juta di Italia.
Pengenaan pajak baru di Italia tersebut, dikombinasikan dengan pajak Prancis, kian mempersulit upaya yang lebih luas di antara lebih dari 100 negara untuk merombak perpajakan perusahaan untuk era digital melalui forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Banyak negara mengatakan perusahaan teknologi AS membayar pajak penghasilan terlalu sedikit di wilayah tempat mereka memiliki pengguna. Sampai sekarang, seperti dilansir wsj.com, sebagian besar negara telah menunda mengenakan pajak nasional mereka sendiri.
Bulan ini Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengirim surat yang mengusulkan sistem di mana perusahaan dapat memilih apakah akan beroperasi di bawah aturan yang ditengahi OECD yang baru atau tetap dengan sistem yang ada saat ini.
“Itu sulit,” kata Pascal Saint-Amans, pejabat senior OECD di Washington pekan lalu (20/12/2019). “Umpan balik pertama yang kami miliki adalah bahwa opsi tersebut mungkin tidak diterima, tetapi itu adalah posisi AS dan tidak ada yang dapat mengabaikan posisi AS,” kata Saint-Amans.
Yang dipermasalahkan adalah aturan lama yang mengalokasikan laba perusahaan untuk tujuan pajak berdasarkan nilai yang diciptakan. Namun, perusahaan modern kini dapat menjual produk mereka melintasi batas dengan menyisakan sedikit keuntungan kena pajak di negara produk itu dikonsumsi.
Uni Eropa sebelumnya telah berusaha menyepakati pajak digital yang seragam di seluruh bloknya. Namun, upaya itu gagal karena membutuhkan suara bulat di antara negara Uni Eropa, terutama karena posisi oposisi seperti Irlandia dan Luksemburg yang merupakan kantor raksasa teknologi.
Saat itulah Prancis menerapkan versi pajak digitalnya sendiri, dan mendapat kecaman cepat dari AS. Menanggapi pajak digital Perancis, Pemerintahan Trump awal Desember ini mengusulkan tarif hingga 100% untuk anggur, keju, dan tas tangan dari Perancis. AS juga mengancam akan membalas Italia.
Juru bicara Kementerian Keuangan Prancis mengatakan pajak digital baru Italia akan meningkatkan tekanan pada AS untuk menemukan kesepakatan di tingkat OECD. Untuk itu, Menkeu Prancis Bruno Le Maire diperkirakan akan bertemu dengan Menkeu AS Steven Mnuchin pada Januari 2020.
Baik Prancis dan Italia mengatakan akan mencabut pajak mereka ketika kesepakatan OECD tercapai. Prancis juga menawarkan membayar perbedaan pajak. Sementara itu, pajak Italia hanya berkisar pada transaksi bisnis seperti iklan, komputasi awan, dan streaming konten seperti Netflix dan Spotify. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.