EKONOMI DIGITAL

Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:01 WIB
Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

ROMA, DDTCNews—Pemerintah Italia segera akan bergabung dengan Perancis menerapkan pajak digital pada raksasa-raksasa teknologi. Langkah ini diyakini akan menambah ketegangan perdagangan trans-Atlantik dan negosiasi internasional yang sudah goyah untuk memajaki ekonomi digital.

Pajak baru yang disahkan Senin (23/12/2019) oleh parlemen Italia itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Mirip dengan pajak di Prancis, Italia memberlakukan pungutan 3% pada pendapatan untuk perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta dalam pendapatan global, termasuk setidaknya €5,5 juta di Italia.

Pengenaan pajak baru di Italia tersebut, dikombinasikan dengan pajak Prancis, kian mempersulit upaya yang lebih luas di antara lebih dari 100 negara untuk merombak perpajakan perusahaan untuk era digital melalui forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Banyak negara mengatakan perusahaan teknologi AS membayar pajak penghasilan terlalu sedikit di wilayah tempat mereka memiliki pengguna. Sampai sekarang, seperti dilansir wsj.com, sebagian besar negara telah menunda mengenakan pajak nasional mereka sendiri.

Bulan ini Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengirim surat yang mengusulkan sistem di mana perusahaan dapat memilih apakah akan beroperasi di bawah aturan yang ditengahi OECD yang baru atau tetap dengan sistem yang ada saat ini.

“Itu sulit,” kata Pascal Saint-Amans, pejabat senior OECD di Washington pekan lalu (20/12/2019). “Umpan balik pertama yang kami miliki adalah bahwa opsi tersebut mungkin tidak diterima, tetapi itu adalah posisi AS dan tidak ada yang dapat mengabaikan posisi AS,” kata Saint-Amans.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Yang dipermasalahkan adalah aturan lama yang mengalokasikan laba perusahaan untuk tujuan pajak berdasarkan nilai yang diciptakan. Namun, perusahaan modern kini dapat menjual produk mereka melintasi batas dengan menyisakan sedikit keuntungan kena pajak di negara produk itu dikonsumsi.

Uni Eropa sebelumnya telah berusaha menyepakati pajak digital yang seragam di seluruh bloknya. Namun, upaya itu gagal karena membutuhkan suara bulat di antara negara Uni Eropa, terutama karena posisi oposisi seperti Irlandia dan Luksemburg yang merupakan kantor raksasa teknologi.

Saat itulah Prancis menerapkan versi pajak digitalnya sendiri, dan mendapat kecaman cepat dari AS. Menanggapi pajak digital Perancis, Pemerintahan Trump awal Desember ini mengusulkan tarif hingga 100% untuk anggur, keju, dan tas tangan dari Perancis. AS juga mengancam akan membalas Italia.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Juru bicara Kementerian Keuangan Prancis mengatakan pajak digital baru Italia akan meningkatkan tekanan pada AS untuk menemukan kesepakatan di tingkat OECD. Untuk itu, Menkeu Prancis Bruno Le Maire diperkirakan akan bertemu dengan Menkeu AS Steven Mnuchin pada Januari 2020.

Baik Prancis dan Italia mengatakan akan mencabut pajak mereka ketika kesepakatan OECD tercapai. Prancis juga menawarkan membayar perbedaan pajak. Sementara itu, pajak Italia hanya berkisar pada transaksi bisnis seperti iklan, komputasi awan, dan streaming konten seperti Netflix dan Spotify. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov