EKONOMI DIGITAL

Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:01 WIB
Italia Segera Bergabung Prancis Terapkan Pajak Digital

ROMA, DDTCNews—Pemerintah Italia segera akan bergabung dengan Perancis menerapkan pajak digital pada raksasa-raksasa teknologi. Langkah ini diyakini akan menambah ketegangan perdagangan trans-Atlantik dan negosiasi internasional yang sudah goyah untuk memajaki ekonomi digital.

Pajak baru yang disahkan Senin (23/12/2019) oleh parlemen Italia itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Mirip dengan pajak di Prancis, Italia memberlakukan pungutan 3% pada pendapatan untuk perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta dalam pendapatan global, termasuk setidaknya €5,5 juta di Italia.

Pengenaan pajak baru di Italia tersebut, dikombinasikan dengan pajak Prancis, kian mempersulit upaya yang lebih luas di antara lebih dari 100 negara untuk merombak perpajakan perusahaan untuk era digital melalui forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Banyak negara mengatakan perusahaan teknologi AS membayar pajak penghasilan terlalu sedikit di wilayah tempat mereka memiliki pengguna. Sampai sekarang, seperti dilansir wsj.com, sebagian besar negara telah menunda mengenakan pajak nasional mereka sendiri.

Bulan ini Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengirim surat yang mengusulkan sistem di mana perusahaan dapat memilih apakah akan beroperasi di bawah aturan yang ditengahi OECD yang baru atau tetap dengan sistem yang ada saat ini.

“Itu sulit,” kata Pascal Saint-Amans, pejabat senior OECD di Washington pekan lalu (20/12/2019). “Umpan balik pertama yang kami miliki adalah bahwa opsi tersebut mungkin tidak diterima, tetapi itu adalah posisi AS dan tidak ada yang dapat mengabaikan posisi AS,” kata Saint-Amans.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Yang dipermasalahkan adalah aturan lama yang mengalokasikan laba perusahaan untuk tujuan pajak berdasarkan nilai yang diciptakan. Namun, perusahaan modern kini dapat menjual produk mereka melintasi batas dengan menyisakan sedikit keuntungan kena pajak di negara produk itu dikonsumsi.

Uni Eropa sebelumnya telah berusaha menyepakati pajak digital yang seragam di seluruh bloknya. Namun, upaya itu gagal karena membutuhkan suara bulat di antara negara Uni Eropa, terutama karena posisi oposisi seperti Irlandia dan Luksemburg yang merupakan kantor raksasa teknologi.

Saat itulah Prancis menerapkan versi pajak digitalnya sendiri, dan mendapat kecaman cepat dari AS. Menanggapi pajak digital Perancis, Pemerintahan Trump awal Desember ini mengusulkan tarif hingga 100% untuk anggur, keju, dan tas tangan dari Perancis. AS juga mengancam akan membalas Italia.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Juru bicara Kementerian Keuangan Prancis mengatakan pajak digital baru Italia akan meningkatkan tekanan pada AS untuk menemukan kesepakatan di tingkat OECD. Untuk itu, Menkeu Prancis Bruno Le Maire diperkirakan akan bertemu dengan Menkeu AS Steven Mnuchin pada Januari 2020.

Baik Prancis dan Italia mengatakan akan mencabut pajak mereka ketika kesepakatan OECD tercapai. Prancis juga menawarkan membayar perbedaan pajak. Sementara itu, pajak Italia hanya berkisar pada transaksi bisnis seperti iklan, komputasi awan, dan streaming konten seperti Netflix dan Spotify. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN