DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Isu Transfer Pricing Jadi Perhatian DJP, Wajib Pajak Perlu Antisipasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 14:25 WIB
Isu Transfer Pricing Jadi Perhatian DJP, Wajib Pajak Perlu Antisipasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Isu transfer pricing adalah salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan tax ratio. Pernyataan ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama pada workshop yang digelar Itjen Kemenkeu.

Pada gelaran tersebut, Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin yang turut berbagi pengalaman dalam workshop, mengatakan realisasi pajak di KPP Madya Batam dapat tumbuh positif berkat upaya penanganan transfer pricing dan aggressive tax planning.

Amin menceritakan penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam dilakukan dalam 3 tahap, yakni pengujian formal transfer pricing documentation (TP Doc) oleh account representative (AR), analisis pendahuluan, dan deep analysis.

Selain itu, pembentukan Gugus Tugas Transfer Pricing oleh DJP semakin menunjukkan keseriusan DJP menangani isu ini. Gugus Tugas Transfer Pricing tersebut dibentuk sebagai upaya menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama di setiap KPP. 

Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Kesungguhan DJP terkait isu transfer pricing juga dapat dilihat dari terbitnya SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran (SE) tersebut mengatur penelitian komprehensif, yaitu penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, salah satunya melalui analisis transfer pricing.

DJP, melalui SE tersebut, juga akan memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang disusun oleh Komite Kepatuhan KPP berdasarkan beberapa variabel. Salah satunya wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Tak pelak, wajib pajak khususnya bagi wajib pajak multinasional yang banyak melakukan transaksi afiliasi pun dituntut untuk mengikuti berbagai perkembangan isu transfer pricing yang kian menjadi perhatian di Indonesia, termasuk kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan transfer pricing documentation (TP Doc) sesuai kebijakan yang berlaku. 

Untuk memberikan pelatihan penyusunan TP Doc secara komprehensif sekaligus secara praktis, DDTC Academy hadir di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk mengadakan pelatihan Practical Course: Transfer Pricing Documentation. Pelatihan akan dibawakan oleh Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Surabaya Office, yaitu Alfiah Ramadhani dan Fatima Tria Anjani.

Pelatihan akan diadakan pada Sabtu, 24 September 2022, pukul 09.30-17.00 WIB secara eksklusif dan tatap muka di AMG Tower, Kota Surabaya.

Pelatihan ini diracik secara khusus agar peserta dapat memahami konsep transfer pricing sekaligus pengetahuan praktis dalam menyusun TP Doc sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah analisis benchmarking dan pengaplikasian metode-metode transfer pricing. Tak hanya itu, pelatihan telah menyesuaikan dengan pembaharuan terkini sebagaimana dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Semua peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.

Informasi selengkapnya mengenai practical course TP Doc ini dapat dibaca di sini: Pahami Kiat-Kiat Menyusun TP Doc, Ikuti Practical Course di Surabaya.

Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN