BERITA PAJAK SEPEKAN

Isu Terpopuler: PPh Final CV UMKM Berakhir dan DJP Terjunkan Pegawai

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 08:00 WIB
Isu Terpopuler: PPh Final CV UMKM Berakhir dan DJP Terjunkan Pegawai

Ilustrasi Berita Pajak Sepekan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang sejak 2018 membayar pajaknya dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM, harus mulai melunasi pajaknya dengan ketentuan umum mulai 2022 nanti.

Topik terkait PPh final UMKM ini paling diminati pembaca DDTCNews dalam sepekan terakhir, periode 20-25 September 2021.

Seperti diketahui, skema PPh final yang memfasilitasi pelaku UMKM untuk bersiap masuk ke pembayaran pajak dengan ketentuan umum diberikan pemerintah melalui PP 23/2018.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Melalui PP 23/2018, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh final hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sementara bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Artikel lengkap mengenai pembahasan di atas, baca Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM.

Selain topik di atas, pembahasan mengenai hubungan wajib pajak dan fiskus masih hangat diberbincangkan warganet. Isu ini sebenarnya sempat menjadi yang terpopuler pada pekan lalu dan masih berlanjut ke pekan ini.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Seperti diberitakan pekan lalu, Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif menerjunkan pegawainya ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada 2 prioritas atau sasaran strategis dari kembali aktifnya fiskus terjun ke lapangan pada tahun ini.

Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, upaya perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," katanya.

Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung menambah basis data wajib pajak yang dimiliki DJP.

Artikel lengkap mengenai isu ini, baca Pegawai Kantor Pajak Aktif ke Lapangan, 2 Hal Ini yang Dikejar.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah berita pilihan DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan. Berikut daftarnya:

1. Bappebti Blokir 249 Situs Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tak berizin. Situs yang diblokir selama Agustus 2021 sebanyak 249 domain, rekor terbanyak sepanjang tahun berjalan.

Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran investasi bidang PBK.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

"Saat ini banyak modus baru muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur berinvestasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya pengetahuan tentang mekanisme trading-nya," ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Apa saja situs investasi bodong yang diblokir? Klik tautan pada judul di atas.

2. Mulai Aktif Terjun ke Lapangan, Pegawai Pajak Dibekali Ini oleh DJP
DJP memberikan pembekalan bagi account representative (AR) agar pengawasan berbasis kewilayahan oleh KPP Pratama berjalan optimal.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Neilmaldrin Noor mengatakan berbagai pelatihan telah dilakukan agar AR memiliki kompetensi dalam melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Beberapa pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan sistem informasi geografis, pelatihan penguasaan wilayah dengan optimalisasi media internet, dan pelatihan manajemen pengawasan kewilayahan," ujar Neilmaldrin.

Melalui pengawasan berbasis kewilayahan, nantinya AR akan mendapatkan pembagian wajib pajak berdasarkan zona pengawasan dari setiap AR. Melalui langkah ini, ujar Neilmaldrin, AR akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak di zona pengawasannya.

Baca Juga:
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

3. DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pemungutan PPN Pulsa & Kartu Perdana
DJP menerbitkan aturan baru mengenai cara pelaksanaan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan kartu perdana melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2021.

Merujuk pada PER-18/PJ/2021, peraturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan penegasan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 yang mengatur pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 atas penyerahan pulsa dan kartu perdana.

Pada Pasal 3 ayat (2), ditegaskan PPN yang terutang atas penyerahan pulsa oleh distributor pulsa tingkat kedua dan distributor selanjutnya hanya dipungut sebanyak 1 kali oleh distributor tingkat kedua.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk diketahui, distributor pulsa tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dari distributor pulsa tingkat pertama dalam suatu tahun pajak.

"Atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang telah dipungut PPN oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN," bunyi Pasal 3 ayat (3).

4. Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa
Masih menyambung artikel pilihan nomor 3 di atas, DJP memerinci wajib pajak distributor pulsa yang diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya distributor pulsa tingkat kedua berbentuk wajib pajak badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara distribusi tingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021, dikutip Rabu (22/9/2021).

Distributor pulsa tingkat kedua ditetapkan menjadi pemungut PPh Pasal 22 terhitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana dari distributor pulsa tingkat pertama.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

PPh Pasal 22 ditetapkan mulai terutang pada saat diterimanya pembayaran atau diterimanya deposit oleh distributor pulsa tingkat kedua.

5. DJP Minta Wajib Pajak Lapor Jika Temui Ini Saat Manfaatkan Layanan
Wajib pajak dapat menyampaikan laporan kepada DJP jika mengalami kendala dalam mengakses layanan.

Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

"Jika menemui kendala atau ada yang tidak berkenan atas layanan DJP, #KawanPajak bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan DJP," tulis DJP dalam unggahannya.

6. Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!
DDTCNews kembali menggelar Debat Pajak. Topik yang diangkat kali ini berkaitan dengan pajak karbon.

Anda bisa berpartisipasi dengan klik judul di atas. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN